SOLO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah menorehkan prestasi yang membanggakan pada awal 2020. Pemerintah Provinsi Sumbar memperoleh penghargaan, ditetapkan menjadi daerah pengelola kearsipan dengan baik.
Penghargaan itu diserahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo setelah di audit oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Alhamdulilah ditetapkan menjadi daerah pengelola arsip dengan nilai baik. Ini adalah sebuah pencapaian yang membanggakan, ini juga hasil kerjasama jajaran Dinas Kearsipan kita,”sebut Kepala Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Daerah Sumbar, Wardarusmen Minggu (3/1/2020).
Dikatakannya, penghargaan tersebut diserahkan pada Rakornas Pengawasan Kearsipan 26 Februari di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, pengelolaan kearsipan ke depan akan lebih berat. Karena beranjak dari pentingnya nilai arsip itu sendiri.
“Ke depan pengelolaan arsip itu menjadi lebih berat,”ujarnya.
Dikatakannya, mengacu pada surat edara Menpan dan RB juga menuntut penyelamatan arsip 2015-2019 harus selesai paling lambat bulan November 2021. Untuk itu Dinas Kearsipan harus bekerja keras menyiapkan dan mendampingi SKPD untuk melalukan pengelolaan arsip dinamisnya segera.
Diungkapkannya, penghargaan itu diberikan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembinaan kearsipan yang dilakukan. Sejak 2016, Arsip Nasional telah melakukan pengawasan terhadap semua lembaga negara/pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang diwakili oleh lembaga kearsipan (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan).
Pengawasan juga bertujuan untuk melihat peta permasalahan yang ada dalam upaya meningkatkan kegiatan pengelolaan arsip. Hasilnya, pada 2016 Sumatera Barat memperoleh predikat kurang. Sebagai pembanding, pada saat itu untuk tingkat kementerian, dari 34 kementerian yang diawasi, hanya 2 kementerian yang memiliki kategori baik, sisanya kurang dan buruk.
Sumbar sendiri pada saat itu masih dalam kelompok 10 besar. Pada tahun 2017 dilakukan monitoring untuk mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan sebagai upaya memperbaiki kinerja kearsipan. Sumbar berhasil meningkatkan nilai menjadi 73 dengan kategori cukup. Kemudian hasil monitoring 2018 Sumbar berhasil meningkatkan kinerja kearsipan menjadi baik. Penilaian itu yang masih dipertahankan sampai 2019.
Namun ke depan, nilai Sumbar yang menjadi nilai daerah dalam penilaian reformai birokrasi ke depannya tidak hanya didasarkan pada nilai yang diperoleh oleh lembaga kearsipan daerah (LKD). Tapi juga harus didasarkan pada nilai hasil pengawasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan komposisi 60 persen nilai LKD dan 40 persen nilai SKPD.
“Penilaian ke depannya tidak lagi hanya pada sektor pembinaan tapi juga pada hasil pengelolaan arsip yang dilakukan. Apalagi dengan dikeluarkannya surat edaran Menpan dan RB nomor 01/2019 tentang Penyelamatam Arsip 2015 – 2019, maka penilaian ke depan akan lebih berat karena berorientasi pada hasil kinerja kearsipan,”ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kota Payakumbuh juga meperoleh penilaian baik dalam pengelolaan kearsipan. Rakernas pengawasan kearsipan dilangsungkan di Solo 26 sampai dengan 29 Februari 2020.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berkembangnya teknologi informasi, pengelolaan kearsipan diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0. Pemerintah saat ini memiliki perhatian penuh terhadap bidang kearsipan. Hal ini mengingat pentingnya keberadaan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan sekaligus sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa.
Di era teknologi informasi, masyarakat semakin mendambakan pelayanan pemerintahan yang cepat dan tidak terbatas jarak, ruang, dan waktu. Untuk itu, pemerintah menjawab kebutuhan tersebut dengan mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dalam sistem tersebut akan menghadirkan tata lintas data kearsipan yang terintegrasi, autentik, handal, dinamis, aman, melindungi kepentingan negara bahkan menyajikan berbagai solusi untuk peningkatan kualitas kebijakan publik di segala bidang secara cepat, simultan dan terarah,” ujarnya.
Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) M. Taufik mengatakan arsip menjadi aset penting dalam menjaga peradaban bangsa. Di era digital seperti saat ini, arsip harus menjadi informasi yang bisa di akses setiap saat tidak mengenal ruang dan waktu.
“Oleh karena itu, harus dibutuhkan strategi dan inovasi sehingga penyelenggaraan kearsipan baik di pusat maupun daerah,” jelasnya. (Bdr)
Comment