Ekonomi

Hidup Makin Sulit, Pajak Mati Dilarang pula Beli BBM Bersubsidi

443
×

Hidup Makin Sulit, Pajak Mati Dilarang pula Beli BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan edaran larangan bagi kendaraan bermotor penunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larang tersebut sudah berlaku dan ditetapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar.

“Benar, ada sura edaran,”sebut Kepala Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral Sumbar, Heri Martinus Selasa (28/1/2020).

Dikatakannya, larangan tersebut guna memaksa penunggak pajak kendaraan bermotor agar taat membayar pajak. Meski BBM sendiri sudah dipungut pajak oleh Pemprov Sumbar, penunggak pajak tetap dilarang membeli.

“Itu kan lain pajaknya, tapi untuk tepatnya coba tanya ke Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, karena disana dibuat,”sebutnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Irsad dihubungi membenarkan ada surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi: Peluang Ekonomi Syari’ah Sumbar Sangat Besar

“Ini adalah untuk memberikan pesan moral bagi masyarakat,”katanya.

Menurutnya, mestinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut malu membeli BBM bersubsidi, karena subsidi itu diberikan dari pajak. Sehingga, bagi penunggak pajak tersebut diberlakukan larangan membeli BBM bersubsidi.

Selain itu, menurutnya edaran tersebut keluar dilatarbelakangi dengan banyaknya penyelewengan BBM bersubsidi. Karena belakangan banyak BBM bersubsidi disalahgunakan dengan membeli dengan dirigen.

“Itu tujuannya selain pesan moral juga menertibkan pembelian BBM bersubsidi. Selama ini kendaraan lama itu dimodifikasi, kemudian dibawa membeli BBM subsidi. Sementara yang berhak mendapatkan subsidi akhirnya tidak mendapatkannya,”ulasnya.

Ditanyakan apakah edaran tersebut akan menambah beban masyarakat bawah?. Menurutnya, tidak semua penunggak pajak masyarakat tidak mampu. Meski memang banyak motor masyarakat tidak mampu yang tidak bayar pajak.

BACA JUGA  Ada Mosi tak Percaya, terjadi Gaduh di Tubuh Kadin Sumbar

“Tidak semua masyarakat tidak mampu yang tidak bayar pajak. Jadi yang pasti, mereka yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor tidak layak membeli BBM subsidi, karena subsidi dari pajak,”tegasnya.

Hari Suryanto, 39 Warga Kota Padang sangat keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya, selama ini dirinya selalu membeli BBM bersubsidi.

“Sudahlah, jangan diberatkan juga hidup masyarakat ini lagi, hidup sudah sulit. Sudah semua mahal, kami tidak bisa pula membeli BBM bersubsidi,”ujarnya.(Bdr)

Comment