Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Perkuat Koordinasi untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Veteran

5
×

Pemprov Sumbar Perkuat Koordinasi untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Veteran

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumbar memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan veteran.

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan para veteran Republik Indonesia memperoleh pengakuan, perlindungan, dan hak kesejahteraan secara tepat sasaran.

Upaya tersebut menjadi perhatian dalam Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI di Hotel Mercure Padang, Selasa (3/11/2026).

Gubernur Sumbar diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar, Mursalim. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi data veteran, serta memperkuat sinergi antarlembaga agar pemenuhan hak veteran berlangsung tepat waktu dan berkelanjutan.

Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI, Asep Terdiana Wachigi, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati pengorbanan para veteran dalam memperjuangkan dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penghormatan tersebut harus diwujudkan melalui kepastian pengakuan status, pemberian tanda kehormatan, tunjangan, jaminan kesehatan, serta pelayanan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Pemprov Sumbar Fokus ke Daerah Terdampak Bencana

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi dan verifikasi calon veteran secara profesional, objektif, serta transparan. Proses pengusulan berlangsung secara berjenjang melalui Tim Penyaringan Tingkat II di Kodim, Tim Penyaringan Tingkat I di Kodam, hingga Tim Penyaringan Pusat melalui Kementerian Pertahanan RI.

Sementara itu, Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Heri Prakosa Ponco Wibowo, mengatakan dinamika dan perubahan tata kelola administrasi veteran menuntut kesiapan seluruh instansi, terutama satuan komando kewilayahan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kompetensi personel, serta menyinkronkan data. Langkah tersebut diperlukan agar pelayanan kepada veteran berlangsung mudah, cepat, transparan, dan humanis.

Ia menegaskan, persoalan administrasi maupun ketidaksinkronan data tidak boleh menghambat veteran dalam memperoleh pengakuan dan hak dari negara. Karena itu, koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), PT Taspen, dan instansi terkait perlu terus diperkuat.

Kepala Kesbangpol Provinsi Sumbar, Mursalim, mengatakan penguatan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan dan pelayanan kepada veteran.

Baca Juga:  Ingatkan Bahaya Narkoba, Gubernur Mahyeldi Safari Ramadhan di Masjid Raya Lubuk Pandan

Melalui Badan Kesbangpol, pemerintah daerah dapat memfasilitasi komunikasi dengan LVRI dan instansi terkait, mendorong pemutakhiran data kependudukan serta administrasi veteran, dan membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi veteran dalam mengakses hak-haknya sesuai kewenangan masing-masing.

“Nanti kita di Badan Kesbangpol akan coba bantu fasilitasi komunikasi lintas sektor untuk persoalan ini. Kita harap, semua pihak dapat mendukung,” ucapnya.

Selain menyangkut kesejahteraan, keberadaan veteran juga memiliki nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Pengalaman perjuangan dan keteladanan mereka dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi muda untuk memperkuat wawasan kebangsaan, nasionalisme, patriotisme, serta kecintaan terhadap NKRI.

Workshop tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI Asep Terdiana Wachigi, Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol Heri Prakosa Ponco Wibowo, Danlanud Sutan Sjahrir Anggit Budi Wibowo, perwakilan Polda Sumbar, Kodaeral II, Korem 032/Wbr, PT Taspen, Ketua LVRI Sumbar, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. (Bdr)