BUKITTINGGI — Puskesmas Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, dipastikan beralih fungsi pada akhir Desember 2026. Bangunan puskesmas yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) itu akan dihibahkan Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Kemenag untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Adrian, SKM, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang digunakan Puskesmas Gulai Bancah merupakan aset Kemenag. Sementara bangunan di atasnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Lahan itu aset Kementerian Agama, sedangkan bangunannya milik Pemerintah Kota Bukittinggi, ” ujar Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Ramli menuturkan, penggunaan lahan tersebut berawal sekitar tahun 1983. Saat itu, lokasi digunakan untuk pembangunan Puskesmas Pembantu melalui mekanisme pinjam pakai. Di kawasan itu sebelumnya telah berdiri MIN dan MTsN.
“Dahulu di sana ada MIN dan MTsN. Pihak terkait menyetujui pembangunan puskesmas pembantu di kompleks lahan Kementerian Agama. Dari situlah awalnya, ” jelasnya.
Pada 2004, bangunan dikembangkan dari sekitar 200 meter persegi menjadi 400 meter persegi. Perjanjian hak pakai antara Pemko Bukittinggi dan Kemenag pun diperbarui secara berkala hingga sekitar tahun 2011.
Namun, pada 2011 terjadi perubahan regulasi pengelolaan aset negara. Aset tersebut beralih ke pengelolaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sejak itu, Kemenag berencana mengembangkan fasilitas pendidikan di kawasan tersebut.
“Sejak 2011 sampai sekarang, lahan tersebut tidak lagi diizinkan untuk digunakan karena Kementerian Agama memiliki rencana pengembangan sekolah, ” ungkap Ramli.
KPKNL kemudian menawarkan dua opsi penyelesaian: Kemenag menghibahkan tanah kepada Pemko, atau Pemko menghibahkan bangunan kepada Kemenag. Namun, setelah dikoordinasikan ke Kemenag pusat, tanah yang boleh dihibahkan hanyalah tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan maupun pendidikan.
“Setelah dikonfirmasi ke Kementerian Agama pusat, lahan yang boleh dihibahkan adalah lahan yang tidak dipergunakan. Jadi, tidak ada peluang bagi mereka untuk menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota, ” ujar Ramli.
Dengan kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi akhirnya memutuskan menghibahkan bangunan Puskesmas Gulai Bancah kepada Kemenag. Bangunan itu selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan di kawasan tersebut.
Pengalihan fungsi ini juga berdampak pada sekitar 30 tenaga kesehatan dan pegawai Puskesmas Gulai Bancah. Mereka akan disebar ke delapan puskesmas dan satu rumah sakit.
“Tenaga kita lebih kurang 30 orang. Nanti akan kita sebar ke delapan puskesmas dan satu rumah sakit. Positifnya, dengan cara ini kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan tersebut bisa terpenuhi, ” ujarnya.
Sementara bagi masyarakat, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Warga yang selama ini terlayani di Puskesmas Gulai Bancah—sekitar 5.000 kepala keluarga—dapat mengakses Puskesmas Mandiangin maupun fasilitas kesehatan lain di kawasan Mandiangin dan Pintu Kabun.
“Untuk peserta BPJS Kesehatan, masyarakat tetap memiliki hak memilih fasilitas kesehatan tempat mereka mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tambah Ramli.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Dr. H. Irwan, M.Ag, membenarkan bahwa tanah yang ditempati Puskesmas Gulai Bancah adalah aset Kemenag, sedangkan bangunannya milik Pemko Bukittinggi.
Irwan menyebut, persoalan ini muncul dalam proses penertiban dan penataan aset negara. Kemenag menemukan adanya aset tanah yang perlu dituntaskan status pemanfaatannya karena terdapat bangunan milik pemerintah daerah di atasnya.
“Tanah tersebut memang tanah Kementerian Agama, sedangkan bangunannya merupakan puskesmas milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan di Kementerian, ada temuan terkait tanah yang harus dituntaskan, karena ada bangunan Pemda di sana, ” jelasnya.
Menurut Irwan, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Bukittinggi. Rencananya, bangunan eks puskesmas itu akan digunakan untuk kepentingan pendidikan di bawah Kemenag. Di kawasan tersebut terdapat MIN, MTsN 1 Bukittinggi, dan MAN 1 Bukittinggi.
“Kami sudah memberikan surat kepada Wali Kota. Rencananya bangunan itu akan digunakan untuk pendidikan dan dihibahkan kepada pendidikan di bawah Kementerian Agama, ” ujar Irwan.
Ia menegaskan, penertiban aset merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh barang milik negara tercatat dan berstatus jelas.
“Aset negara wajib ditertibkan supaya bisa dihitung dan jelas statusnya. Ini bagian dari barang milik negara. Persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Wali Kota, kalau tidak salah sejak sekitar 12 tahun yang lalu, ” katanya.
Dengan keputusan hibah tersebut, pencatatan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat ditata kembali sesuai ketentuan.
“Di Pemda tercatat sebagai aset, di Kementerian Agama juga tercatat sebagai aset tanah. Alhamdulillah, Pak Wali memberikan aset bangunan tersebut kepada Kementerian Agama untuk dihibahkan, ” ujarnya.
Irwan berharap penataan aset ini memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya mendukung fasilitas pendidikan dan pelayanan publik.
“Intinya dalam penataan aset negara, kepentingannya kembali kepada masyarakat. Negara hadir untuk masyarakat. Karena itu aset negara harus ditata dan dirapikan, ” pungkasnya. (Aul)







