Budaya

Fauzi Bahar Dt Sati Mewanti – wanti Musda LKAAM Padang Diputuskan dengan Musyawarah Mufakat

11
×

Fauzi Bahar Dt Sati Mewanti – wanti Musda LKAAM Padang Diputuskan dengan Musyawarah Mufakat

Sebarkan artikel ini

Pemilihan Melalui Voting itu Bukanlah Budaya Adat Minangkabau

PADANG — Minangkabau ini merupakan nenek moyangnya berdemokrasi, yang disebut musyawarah mupakat. Sedangkan, voting tersebut bukanlah budaya Minang, karena voting itu bisa saja melahirkan bukan yang terbaik baik.

Maka benang merahnya pada Musda LKAAM Kota Padang beberapa hari mendatang, ada penegasan Musda pemulihan Ketua LKAAM Kota Padang periode 3-2031, merupakan suatu kewajiban.

Hal ini diwanti – wanti Ketua KAN Sembilan Nagari yang tergabung dalam Forum Komunikasi KAN Sambilan (FK KAN 9 Nagari) Kota Padang di salah satu rumah makan di Kota Padang, Selasa (15/9/2026).

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Prof Dr H Fauzi Bahar Dt Sati MSi menambahkan, proses pemilihan dilandasi dengan semangat kekeluargaan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, terlahir dari suara yang terbanyak, untuk yang terbaik pula bagi kemaslahatan masyarakat banyak secara umum.

“Artinya, jika segala sesuatu yang diputuskan dengan musyawarah mulakat, jelas dilandasi Adat dan Budaya Minangkabau. Dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat ini,” ujar Fauzi.

Namun, sebaliknya jika segala sesuatu diputuskan dengan voting, dipastikan salah satu pihak yang merasa tak diuntungkan dengan voting tersebut pasti merasa kecewa dan dirugikan.

Contoh kecil, salah satu mengambil keputusan belajar dan pulang di sekolah, seorang mengambil sikap dengan melakukan voting. Yakni, siapa yang ingin pulang dan siapa yang ingin tetap dalam kelas untuk belajar. Namun, sebagian besar siswa menunjuk dengan pilihan pulang, tapi siswa siswa menunjuk ingin tetap belajar kalah.

Baca Juga:  Program Nabuang Sarok Meriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Maka, pulanglah semua siswa yang ada di dalam kelas tersebut. Maka, siswa yang niat baiknya belajar menuntut ilmu demi masa depannya telah dirugikan oleh sebuah keputusan yang disebut dengan voting. “Di mana kita ketahui niat baik untuk belajar tujuan mulia untuk menggapai cita-cita siswa telah dirugikan sebuah voting,” ucapnya.

Maka, hal ini disampaikan menyikapi dinamika organisasi dan pentingnya menjaga marwah serta persatuan para ninik mamak pemangku adat di Kota Padang. Terutama dalam hal nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) di Minangkabau selalu menempatkan musyawarah dan mufakat di tempat tertinggi dalam menyelesaikan segala urusan, termasuk dalam kepengurusan lembaga adat.

“Sebagai pelestarian dan pembina adat dan budaya Minangkabau , LKAAM harus menjadi teladan dengan endingnya bermusyawarah dan beemupakat. Pemilihan Ketua LKAAM Padang tidak boleh mencederai kebersamaan.” Kita ingin prosesnya berjalan sejuk, bermartabat, dan bermuara pada musyawarah mufakat demi kebaikan anak kera di nagari,” ujar Fauzi.

Ia mengingatkan agar para pemegang kebijakan di tingkat lokal dan pengurus adat dapat menepis segala bentuk perpecahan. Langkah ini dinilai penting untuk meredam potensi dualisme kepengurusan yang sempat terjadi di masa lalu. Sehingga LKAAM Padang dapat kembali fokus menjalankan peran strategisnya sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian sengketa adat dan budaya Minangkabau.

Baca Juga:  Kunjungan Bundo Kanduang DKI Jakarta Dengarkan Peristiwa Sejarah Icon Wisata Salinduang Bulan

Semen, Calon Ketua LKAAM Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam SH MM berharap seluruh ninik mamak dan pemangku adat dan pengurus KAN Sembilan Nagari di Kota Padang dapat mengarifi penegasan dari kalimat Ketua LKAAM Sumbar tadi.

“Semua itu tak terlepas bagiamana kita meletakkan kembali permata pada kapuk – kapuknya, sehingga terjadilah seiring sejalan KAN dan LKAAM untuk membangun Kota Padang ini ke depan,” ujar Irwan.

Hal itu sesuai dengan program unggulan (Progul) Walikota Padang yang bertajuk Sinergi Nagari”.Hal ini telah dijewantahkan Walikota Padang dengan melahirkan Perda No. 5/2026 tentang Penguatan Lembaga KAN dan Pelestarian Nilai Budaya Budaya Minangkabau.

Di Perda ini jelas tertulis dan tersirat bagaimana pilar – pilar Adat kembali tegak dan panji panji adat dan Budaya Minangkabau kembali berkibar di Kota Padang yang bersinergi dengan pemerintah untuk membangun kota ini lebih baik lagi ke depan. (drd)