Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program ASN Peduli

9
×

Pemprov Sumbar Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program ASN Peduli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang didorong ialah optimalisasi Program ASN Peduli agar semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Jumat (26/6/2026). Pertemuan itu juga membahas pemberdayaan Karang Taruna sebagai Agen Perisai untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar.

Mahyeldi mengatakan Program ASN Peduli menjadi wujud semangat gotong royong aparatur sipil negara dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar.

“Program ini adalah bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Mahyeldi menjelaskan, sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemprov Sumbar berpotensi memberikan perlindungan kepada sedikitnya 25 ribu pekerja rentan melalui program tersebut. Pelaksanaannya menargetkan pejabat eselon II melindungi minimal 10 pekerja, eselon III lima pekerja, sedangkan ASN lainnya minimal satu pekerja.

Baca Juga:  Ujudkan Ketahanan Pangan, Gubernur Sumbar minta Walinagari Berinovasi

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah meminimalkan risiko pekerja sektor nonformal sekaligus mengejar target cakupan perlindungan jaminan sosial di Sumbar. Pemprov juga berencana memperkuat program itu melalui dukungan anggaran pada setiap perangkat daerah.

Mahyeldi menambahkan, peserta program tidak hanya memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Peserta juga mendapatkan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar santunan dapat dikelola secara produktif.

“Program ASN Peduli juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syahrul Hidayat mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Syahrul, penerbitan Surat Edaran Gubernur serta pelaksanaan Gerakan ASN Peduli menjadi langkah strategis yang layak menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Baca Juga:  Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar Ramai-ramai Belajar ke Jakarta Smart City

Syahrul mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Program tersebut menargetkan keterlibatan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna. Program itu menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan Karang Taruna untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain memperluas perlindungan bagi pekerja, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. Kami juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif melalui pelatihan dan pendampingan sehingga dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga penerima manfaat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Mahyeldi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah pada ekosistem Karang Taruna di Sumbar.

Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui kolaborasi lintas sektor di Sumatera Barat. (BDR)