PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah lanjutan untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Gubernur Sumbar menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna memperkuat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite di masing-masing daerah.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang. Kegiatan itu dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, instansi terkait, Pertamina, serta Hiswana Migas.
Langkah tersebut diambil menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah.
Menurut Mahyeldi, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperkuat secara terpadu hingga tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah daerah diminta mengambil peran aktif dalam pengawasan lapangan agar subsidi energi tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Disampaikannya, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Pertamina. Pengawasan membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Sebagai bagian dari pengendalian, pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan pasokan serta pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumbar.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Herianto, menjelaskan penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan terus berkembang dengan berbagai cara untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan praktik tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Hasil rapat koordinasi juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat di SPBU, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang terintegrasi.
Selain pembentukan Satgas di daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, serta peningkatan kepatuhan seluruh pihak dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmen melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan. Pemprov Sumbar berharap langkah tersebut mampu menekan penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean di SPBU, serta memastikan distribusi energi bersubsidi semakin tepat sasaran bagi masyarakat. (Bdr)







