PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan payung hukum pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah. Regulasi ini ditujukan untuk memastikan pemulihan berjalan terarah, cepat, serta berkeadilan.
Mahyeldi Ansharullah menegaskan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi membutuhkan regulasi yang jelas disertai data tervalidasi agar pelaksanaan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Abdul Muhaimin Iskandar pada kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang di Padang, Rabu (17/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan penanganan tanggap darurat di Sumatera Barat telah berjalan. Pemerintah fokus pada penyelamatan warga, pencarian korban, serta penyediaan hunian sementara. Pemerintah daerah segera memasuki fase rehabilitasi serta rekonstruksi.
“Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Kita fokus membangun hunian tetap serta melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi Ansharullah.
Ia menekankan rehabilitasi serta rekonstruksi memerlukan landasan hukum yang kuat agar proses berjalan terkoordinasi.
“Kita siapkan regulasi melalui Pergub atau Perda. Validasi data harus tepat supaya pelaksanaan bisa dipercepat,” kata Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menyebut fase rehabilitasi serta rekonstruksi juga akan mengakomodasi dampak bencana yang terjadi pada 2024. Sejumlah pekerjaan infrastruktur masih membutuhkan penyelesaian.
“Pembangunan sabo dam serta beberapa jembatan di Pesisir Selatan kita dorong masuk agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi Ansharullah.
Terkait relokasi warga terdampak, Mahyeldi menyatakan pemerintah provinsi menunggu usulan resmi pemerintah kabupaten serta kota. Ia telah menandatangani surat edaran agar kepala daerah segera mengajukan lokasi relokasi yang aman serta layak huni.
“Jika daerah terkendala pembebasan lahan, bisa memakai tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah kabupaten kota segera mengajukan skema yang dipilih,” ujar Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan utama pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi. Dukungan pemerintah pusat dinilai sangat menentukan.
Ia menyebutkan nilai kerusakan akibat bencana masih dalam proses perhitungan. Kebutuhan anggaran rehabilitasi serta rekonstruksi diperkirakan melebihi Rp15 triliun.
“Kemampuan APBD sangat terbatas. Pemerintah pusat memastikan Transfer ke Daerah tidak dipotong serta menyiapkan anggaran khusus rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat menjadi kunci percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat. (Bdr)







