PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan diambil melalui Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (21/6/2025).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan Badan Anggaran, dan penandatanganan konsep keputusan DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Ia menyebut dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman penyusunan APBD Perubahan 2025. “Dokumen ini penting untuk kesinambungan pemerintahan dan pencapaian visi misi serta sembilan Progul Pemko Padang,” kata Fadly Amran.
Fadly menyatakan, Pemko telah menjalankan program 100 hari kerja. Ia berharap anggaran perubahan menjadi energi baru untuk mendorong kejayaan Kota Padang.
Perubahan KUA-PPAS 2025 mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah ditargetkan Rp2,82 triliun. Angka ini naik Rp10,8 miliar dari APBD murni, atau meningkat 0,38 persen. “Kenaikan ini hasil penyesuaian terhadap asumsi makro, kondisi fiskal, dan dinamika prioritas pembangunan,” ujar Fadly Amran.
Ketua DPRD Padang Muharlion menjelaskan, proses penyusunan perubahan KUA-PPAS dimulai sejak penyampaian dokumen oleh wakil wali kota pada 10 Juni 2025.
Ia menegaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan pagu indikatif. DPRD bersama Pemko akan membahasnya lebih lanjut dalam rancangan APBD Perubahan.
“DPRD akan mengawal pelaksanaan anggaran agar program Pemko berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muharlion. Ia berharap APBD Perubahan 2025 bisa ditetapkan tepat waktu sesuai SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ. (Bdr)







