PADANG – Wali Kota Padang menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang. Langkah ini dilakukan pasca dugaan kelalaian pelayanan yang mengakibatkan meninggalnya Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyebut, unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dicopot sementara dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.
“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” ujar Fadly Amran usai rapat paripurna di DPRD Padang, Senin (2/6/2025).
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Direktur RSUD Rasidin, Kabid Pelayanan, Kabid Keperawatan, Kasi Pelayanan, dan Kasi Keperawatan.
Ia menyatakan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan publik yang diduga lalai.
“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Kota Padang menyampaikan, jabatan Direktur RSUD Rasidin sementara dijabat Kepala Dinas Kesehatan.
“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” jelas Mairizon. (Bdr)







