Peristiwa

15 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat

463
×

15 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Petugas TPS 4 Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, 10 Kota Padang sedang melayani pemilih.Ist

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaporkan terdapat 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, membenarkan adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar.

Hal itu disampaikannya saat melakukan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saya dapat mengonfirmasi bahwa terdapat PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ujar Surya Efitrimen pada Selasa pagi 19 Februari 2024 di Pasaman Barat.

Surya menjelaskan bahwa sepuluh daerah tersebut meliputi Kabupaten Tanahdatar dengan 2 TPS, Kabupaten Agam dengan 1 TPS, Limapuluh Kota dengan 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman dengan 1 TPS.

Baca Juga:  Pertemuan Gubernur Mahyeldi dan Kepala BMKG, Masyarakat Sumbar Diminta Jauhi Zona Merah Banjir-Longsor

Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing memiliki 1 TPS, Kota Padang dengan 4 TPS, serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing memiliki 1 TPS.

“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menggunakan hak pilih,” jelasnya.

Sepuluh daerah tersebut yakni Tanah, Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

“PSU ini direkomendasikan pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian singgalang.co.id. (*/Bdr)

Baca Juga:  Kajari Solsel Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 M