Umum

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, Pemprov Sumbar Alihkan Jam Operasional Angkutan Barang

630
×

Libur dan Cuti Bersama Idul Adha, Pemprov Sumbar Alihkan Jam Operasional Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani.Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat alihkan jam operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444/2023. Pengalihan tersebut guna menjaga kelancara lalulintas selama libur.

“Untuk lebaran kali kini kita hanya alihkan jam opersionalnya. Berbeda dengan libur Idul Fitri yang memang kita batasi kendaraan angkutan barang,”sebut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani dihubungi, Senin (26/6/2023).

Dikatakannya, tujuan pengalihan jam operasional tersebut guna memastikan kelancaran lalulintas selama libur. Karena aktivitas masyarakat akan lebih banyak siang hari. Untuk itu, truk dan kendaraan bermuatan barang dibolehkan beroperasi malam hari.

Jika sebelumnya truk dan angkutan barang beroperasi siang hari. Saat libur nantinya hanya dibolehkan pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Berlaku dari tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2023. Pengalihan itu berakhir pada 2 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Dari 14 SPPG yang Telah Beroperasi di Bukittinggi, Baru Dua yang Kantongi SLHS

Jalan-jalan yang jam operasional kendaraan angkutan barang dialihkan yakni, ruas Jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi – Payakumbuh hingga batas Riau. Kemudian jalur Padang-Solok dan sebaliknya.

Meski begitu, tidak semua kendaraan angkutan barang yang dialihkan jam opersionalnya. Khusus untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, angkutan hewan ternak, angkutan pupuk, pakan ternak dan angkutan barang kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi siang hari.

“Untuk menerapkan ini, kita sudah sepakati dengan Kepolisian, untuk itu juga akan menempatkan petugas pada titik-titik tertentu yang berpotensi kemacetan,”ujarnya.

Libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha ini, Pemprov Sumbar tidak memberlakukan sistem satu arah untuk Padang-Bukittinggi.(Bdr)