Olahraga

Kisruh KONI Sumbar Tak Mau Duduk Semeja, Deno Firmansyah: KONI Pusat Berhak Membekukan

581
×

Kisruh KONI Sumbar Tak Mau Duduk Semeja, Deno Firmansyah: KONI Pusat Berhak Membekukan

Sebarkan artikel ini

PADANG — Mantan-mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi imasa bakti 2021-2025 secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, 28 Juli 2022 lalu.

Gugatan tersebut disampaikan kepada pihak KONI Pusat, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih Roni Pahlawan, Plt Ketum KONI Sumbar Hamdanus, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon Ketum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025. Gugatan itu secara remsi telah terdaftar secara online di PN Padang No.0720225UX.

Pemerhati olahraga Sumbar, Deno Indra Firmansyah, yang juga salah seorang penggugat berharap gugatan pembatalan Surat Keputusan KONI Pusat No: 85 / 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025, 5 Juli 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dapat menjadikan para pihak tergugat melakukan perbaikan dan konsolidasi internal.

“Kami melalui Lamboni SH dan Patner sebagai Kuasa Hukum telah mendaftarkan perkara ini ke PN Padang dengan No. No.0720225UX, terdaftarnya kasus ini berarti tidak bisa dimediasi lagi karena telah menjadi permasalahan hukum ini sudah ranahnya pengadilan atau hukum itu sudah bukan ranahnya pemerintah provinsi lagi, emangnya Pengadilan (PN Padang) sama dengan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang bisa di utak-atik kepala daerah,” jelas Deno Indra Firmansyah, yang juga tokoh olahraga dayung Sumbar itu, dalam perbincangannya kepada media ini, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:  Mini Soccer Trofeo Cup JPS HUT ke-114 PT Semen Padang, Tim Humas FC Semen Padang Juara 1

Pernyataan ini terkait dengan statusnya dilaman Fbnya, Rektor, Kok Kasak-kusuk urus KONI? dan itu dikomen banyak orang. Di suatu sisi status fb yang lain diinfokan pelantikan kepengurusan KONI Sumbar 2021-2025 akan dilaksanakan pada 16 November 2022 mendatang, yang saat itu bertepatan dengan pembukaan POMNAS 2022. Kemudian mewacanakan terlebih dahulu merevisi kepengurusan.

“Revisi kepengurusan KONI Sumbar yang bagaimana baru bisa dikukuhkan. Revisi kepengurusan itu ada opsinya, jadi untuk revisi tidak segampang yang dikatakan pihak yang mengintervensi saja, ada kemufakatan dulu, baru dicabut gugatan hukum dan seterusnya baru dilaksanakan pelantikan. Tapi kalau pelantikan tanpa pencabutan gugatan mana bisa itu, hanya Tuhan Yang Maha Esa yang bisa mendahului keputusan pengadilan, jadi kawan-kawan jangan salah mengartikan setelah direvisi sudah sepakat bisa dilantik, mana bisa KONI Pusat kan pihak tergugat juga, jadi mohon kawan-kawan penggugat jangan takut, karena telah terdaftar di PN Padang tidak bisa diintervensi Pemprov Sumbar,” ujarnya.

Baca Juga:  Barusan Turun di Kejurnas PB Forki. Zahratus Syifa Rebut Emas 53 Kg Putri

Deno mengakui, revisi kepengurusan baru dilantik itu arahan dari Ketum KONI Pusat, Marciano Norman, karena di ranah Minang setahunya mendahulukan musyawara mufakat. Tapi musyawarah untuk merevisi kepengurusan KONI itu mesti bersama-sama tidak bisa intervensi beberapa orang saja.

“Kalau permasalahan ini tidak bisa dimediasi lagi dan tidak selesai secara musyawarah kembali saja lagi ke AD/ARt KONI, dimana kalau kepengurusan tidak bisa dilantik sekian lama, KONI Pusat berhak menggunakan vetonya, mungkin saja KONI Sumbar dibekukan atau menunjuk karateker. Kalau tidak ada pengertian dan pemahaman oleh ketua terpilih akhirnya sia-sia, yang teraniaya para atlet terganggu persiapannya,” terang Deno. (*/drd)