PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, Cerry M.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, Pemprov Sumbar langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman video yang beredar di media sosial. Pihak yang diduga berada dalam rekaman tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tegas Arry, Senin (24/8/2026).
Arry bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar melakukan klarifikasi awal terhadap Cerry M. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terlihat dalam rekaman. Ia juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Arry.
Arry mengatakan, Pemprov Sumbar selanjutnya memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan. Ia juga telah melaporkan perkembangan kasus kepada Gubernur Sumbar. Gubernur mengarahkan agar persoalan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim diketuai Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II sebagai atasan langsung yang bersangkutan.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Arry menegaskan, Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar disiplin maupun etika ASN. Ia meminta masyarakat memberi ruang kepada tim pemeriksa untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar Pemprov Sumbar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin PNS, pemerintah akan menjatuhkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry.
Sebelumnya, video rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan tindakan tidak senonoh seorang pejabat Pemprov Sumbar beredar luas di media sosial pada Senin (24/8/2026). Rekaman tersebut memicu perhatian masyarakat Sumbar.
Video berdurasi sekitar dua menit itu memperlihatkan seorang perempuan berjilbab mengenakan pakaian dinas ASN masuk ke sebuah ruangan. Rekaman juga memperlihatkan seorang pria berada di dalam ruangan tersebut. Pada dinding ruangan terlihat foto Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah adegan antara pria dan perempuan tersebut. Rekaman juga memuat potongan video lain dari ruangan yang sama. Kebenaran seluruh konteks rekaman tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc Pemprov Sumbar. (Bdr)







