Peristiwa

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pasien Terlantar di Sumbar

11
×

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pasien Terlantar di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pasien terlantar di Sumbar mendapat layanan kesehatan dan sosial.

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada pasien terlantar setelah memperoleh pelayanan medis. Kolaborasi melibatkan pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, Baznas, lembaga filantropi, serta berbagai pihak terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pasien Terlantar di Sumbar, di Aula Lantai IV RSUP Dr. M. Djamil Padang, Kamis (20/8/2026).

Mahyeldi mengatakan persoalan pasien terlantar tidak cukup ditangani melalui pelayanan medis. Pemerintah membutuhkan koordinasi lintas sektor untuk menangani kebutuhan pasien. Penanganan mencakup kesehatan, administrasi, jaminan sosial, pembiayaan, pemulangan, reunifikasi dengan keluarga.

“Dengan adanya kerja sama lintas sektor ini, akan ada kecepatan layanan, lebih akurat, dan lebih tepat sasaran. Artinya, masyarakat yang mendapatkan pengobatan di RS M. Djamil akan mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Mahyeldi.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk menangani masyarakat dengan keterbatasan sosial dan ekonomi. Pemerintah harus menghadirkan pelayanan yang memberi solusi nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Adakan Lomba Konten Vidio Kreatif Sebagai Sarana Menyalurkan Bakat Pemuda Pemudi

“Tidak ada lagi yang terlantar. Inilah yang akan mewujudkan keberadaan pemerintah benar-benar dirasakan, sehingga masyarakat terlayani,” tegasnya.

Mahyeldi mengingatkan seluruh pihak tidak berhenti pada penandatanganan MoU dan PKS. Pemerintah dan mitra harus memastikan kesepakatan berjalan di lapangan. Pelayanan harus menjawab kebutuhan pasien.

“Tidak cukup hanya MoU kerja sama, tetapi rakyat membutuhkan apa yang mereka perlukan, itu yang harus mereka dapatkan,” katanya.

Mahyeldi juga mendorong Baznas dan lembaga filantropi menghadirkan terobosan pembiayaan sosial. Potensi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi perlu dihubungkan dengan masyarakat yang membutuhkan dukungan melalui skema pembiayaan kreatif dan berkelanjutan.

“Tugas pemerintah sebenarnya sederhana, yaitu menghubungkan antara yang ghani dan yang dhaif. Hadirkan konsep dan program, sehingga yang punya keterbatasan ini bisa difasilitasi,” jelasnya.

Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang Dovy Djanas mengatakan penanganan pasien terlantar bukan hanya tanggung jawab rumah sakit. Persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kolaborasi lintas sektor.

Sebagai rumah sakit rujukan, RSUP Dr. M. Djamil masih menangani pasien tanpa identitas, tanpa keluarga atau penanggung jawab, keterbatasan sosial ekonomi, persoalan administrasi kependudukan, hingga kendala jaminan kesehatan.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Rumah dan Toko di Lubuk Begalung

“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar kerja sama antarinstansi, tetapi sebuah ekosistem pelayanan yang terintegrasi,” ujar Dovy.

Kerja sama tersebut memperluas penanganan pasien terlantar. Layanan mencakup penelusuran identitas, fasilitasi jaminan kesehatan, penanganan persoalan sosial, dukungan pembiayaan, pemulangan, reunifikasi dengan keluarga.

Implementasi program diperkuat melalui koordinasi antarinstansi, penetapan person in charge (PIC), penyempurnaan alur dan standar operasional, pemanfaatan sistem informasi, monitoring, evaluasi berkala.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemprov Sumbar dan Pemko Padang, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, RSUD, Baznas, lembaga filantropi, Yayasan Jamil Peduli Kasih, Kitabisa.com, manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang, serta sejumlah pihak terkait.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuat pelayanan pasien terlantar semakin terintegrasi. Masyarakat tidak lagi terhambat memperoleh layanan karena persoalan administrasi, sosial, ekonomi, ketiadaan keluarga, ketiadaan penanggung jawab. (Bdr)