PADANG — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola anggaran daerah dalam pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah untuk percepatan pemulihan pascabencana.
Penegasan ini disampaikan saat membuka rapat koordinasi monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran TKD bersama Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/3/2026).
Rapat diikuti pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi dalam pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat.
Mahyeldi menyebut rakor memiliki peran strategis bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Forum ini juga menjadi pedoman dalam pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
“Rakor ini penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan dengan baik, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemulihan pascabencana,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi berharap Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan komprehensif bagi pemerintah daerah. Arahan ini menjadi pedoman dalam optimalisasi pemanfaatan dana.
“Kami berharap mendapat arahan yang detail dari Tim Itjen Kemendagri, sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas dalam pemanfaatan TKD,” ujarnya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri menyebut alokasi dana TKD 2026 untuk Sumatera Barat tidak mengalami pemotongan. Besaran anggaran kembali setara dengan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan total tambahan TKD untuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Sumatera Barat menerima sekitar Rp1,65 triliun.
“Pengembalian TKD ini diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ujar Bachri Bakri.
Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat. Daerah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi yang terukur.
Kepala daerah diminta menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan dilakukan mulai dari proses penganggaran hingga pelaporan. (Bdr)







