PADANG – Diduga melakukan penipuan jual beli rumah, anggota DPRD Kota Padang berinisial “YE” , dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) sehingga jadi pembicaraan masyarakat Kota Bingkuang.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut serta seorang oknum perwira pertama di Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial “BR” , dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap salah seorang nasabah perumahan yang dibangunnya di Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang,
Adalah Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar yang menjadi korban dari perbuatan mereka.
Meski telah membayar rumah tersebut secara tunai tahun 2019 seharga Rp 147 juta, namun hingga berita ini dilansir, yang bersangkutan tak pernah menerima sertifikat kepemilikan rumah sama sekali.
Bahkan sampai Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik telah melakukan mediasi keduabelah pihak atas persoalan tersebut awal November 2025 lalu, Sang Wakil Rakyat tetap ingkar dengan tanggung jawabnya.
”Inilah dasarnya, kami melaporkan Saudara” YE” dan “BR” kepada polisi, agar persoalan ini bisa cepat dituntaskan,” ucap penasehat hukum Bharaka Afrizal, Mardefni Zainir pada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2) dinihari.
Lebih jauh mantan wartawan dan Hakim Tipikor ini mengatakan, akibat perlakuan legislator yang saat itu menjadi owner PT Karya Gemilang Pratama, kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Pengaduan korban, diterima tim penyidik di SPKT Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 27 Februari 2026.
Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan atau Pasal 486 KUHP.
Laporan juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang (UU) No. 1 / 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025, dengan tempat kejadian di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar.
Afrizal menjelaskan perkara bermula pada Desember 2018. Kala itu dia ditawari satu unit rumah tipe 36/96 yang berlokasi di Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Korban sepakat dengan tawaran tersebut dan menyetujui pembayaran uang muka (DP) pada Januari 2019.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2019 dilakukan pelunasan sebesar Rp147.000.000 melalui mekanisme pemotongan gaji. Uang tersebut diterima oleh YE.
”Pada Agustus 2019, saya menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Dan saat saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya,” ujarnya dengan mimik kecewa.
Tak saja kecewa dengan dokumen yang diberikan, Afrizal juga menyebutkan bahwasanya bangunan rumah juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Saat korban mempertanyakan hal itu, dijelasan bahwa proses balik nama akan selesai dalam satu bulan. Namun hingga kini hal tersebut tidak terealisasi sama sekali.
“Atas kejadian ini saya mengalami kerugian materil dan immateril,” kata Afrizal. (*/drd)







