Kota Padang

103 Titik Perlintasan Sebidang KA Disosialisasikan KAI Sumbar Sepanjang 2025

281
×

103 Titik Perlintasan Sebidang KA Disosialisasikan KAI Sumbar Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
KAI Sumbar gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, tekan angka kecelakaan lalu lintas.

PADANG – PT KAI Divre II Sumbar memperkuat komitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui sosialisasi rutin kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran tentang pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi jalur kereta api.

Reza Shahab menyampaikan sepanjang 2024 KAI telah menggelar 38 sosialisasi keselamatan di berbagai lokasi, termasuk sekolah di wilayah operasional Divre II Sumbar. Tahun 2025 sosialisasi dilakukan minimal sekali setiap pekan di empat titik berbeda. Hingga akhir September 2025, tercatat 103 titik perlintasan telah tersentuh kegiatan edukasi, kata Reza.

Momentum Hari Perhubungan Nasional 2025 dan HUT ke-80 KAI, Sabtu (20/9), dimanfaatkan KAI bersama stakeholder untuk menggelar sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di empat titik, yaitu JPL 33a Km 38+500 Lubuk Alung, JPL 30a Km 31+045 Sungai Buluh, JPL 01 Km 0+464 Kasang, dan JPL 02 Km 3+423 Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Serahkan LKS Gratis untuk Siswa Kurang Mampu

Kegiatan ini melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, serta instansi terkait. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan stiker, souvenir, membentangkan spanduk keselamatan, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, hingga memberikan bingkisan kepada penjaga pintu perlintasan.

Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan akibat tingginya mobilitas masyarakat. Reza menegaskan kepatuhan rambu lalu lintas menjadi kunci keselamatan, termasuk kewajiban memakai helm bagi pengendara roda dua dan memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ujar Reza.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api sesuai Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menegaskan larangan berada, menyeret barang, hingga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Pelanggaran dapat berakibat pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, tegas Reza.

Baca Juga:  Sinergi Pemko Padang dan Balai Jalan, Gagas Flyover Simpang Lubuk Begalung

Sepanjang 2025, KAI Divre II Sumbar menutup 10 perlintasan liar, melakukan sosialisasi di 10 sekolah, menggelar kegiatan di 103 titik perlintasan resmi, memasang 34 banner keselamatan, serta menyalurkan CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi.

“Kami mengajak masyarakat lebih disiplin dalam menaati aturan, tidak menerobos palang pintu, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Upaya ini bagian dari komitmen KAI bersama stakeholder untuk memperluas pencegahan kecelakaan melalui edukasi, perbaikan fasilitas, dan koordinasi lintas sektor,” jelas Reza.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat yang mendukung keselamatan transportasi. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], maupun media sosial KAI121. (Bdr)