PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun. Program tersebut bertujuan memastikan seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional. Meski demikian, pihaknya terus melakukan percepatan agar seluruh anak segera memiliki kartu identitas tersebut.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disdukcapil Kota Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA melalui inovasi layanan Jemput Bola yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Petugas akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman dan pengambilan foto peserta didik secara langsung sehingga anak tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Unggulan Padang Melayani yang diinisiasi Pemerintah Kota Padang. Melalui layanan ini, proses penerbitan KIA diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau lebih banyak anak.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat segera mengurus KIA karena persyaratannya sederhana dan proses penerbitannya tidak rumit.
“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” ujar Syafrida.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain menjadi dokumen identitas, KIA juga memberikan berbagai manfaat. Kartu tersebut memudahkan proses verifikasi identitas saat perjalanan udara, pembukaan rekening perbankan, serta mengurangi risiko membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga maupun akta kelahiran asli saat mengurus berbagai layanan administrasi. (Bdr)







