Kota Padang

Kota Padang Sesuaikan Aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan PP 28/2024

116
×

Kota Padang Sesuaikan Aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan PP 28/2024

Sebarkan artikel ini
Pemko Padang evaluasi Kawasan Tanpa Rokok, sesuaikan Perda dengan aturan terbaru PP 28/2024.Istr

PADANG – Pemerintah Kota Padang menggelar monitoring dan evaluasi terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Kantor BPKAD, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan ini memastikan penerapan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 berjalan efektif serta menyesuaikan kebijakan terbaru setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.

Fadly Amran menyebut regulasi baru dari pemerintah pusat memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga:  Kota Padang Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di Sumbar

Ia menambahkan, Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi masukan penting bagi penilaian tersebut.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” kata Fadly Amran.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan sejumlah hal baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini juga mencakup rokok elektrik.

Pada Pasal 443 diatur pemantauan dengan sistem informasi kesehatan terintegrasi. Pasal 445 mengatur pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget Saragih.

Baca Juga:  Maigus Nasir Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lubeg Padang

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengevaluasi Perda agar selaras dengan regulasi baru.

Kegiatan ini dihadiri Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (Bdr)