SOLOK SELATAN — Penyidik Tindak Pidana Korupsi ((Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan menyerahkan 6 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020, Rabu (16/07/2025).
“Ada enam tersangka yang diserahkan oleh penyidik Tipikor Kajari Solok Selatan kepada JPU. Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 210 dokumen dari pengurus BKAN serta uang titipan sebanyak Rp 457 juta. Uang ini sementara dititipkan pada rekening pemerintah lain (RPL) namanya,” ujar Kepala Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi oleh Kasi Intel Agis Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.
Dikatakannya, pada Tahap II perkara Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kecamatan Sungai Pagu itu diserahkan barang bukti 210 dokumen dari penyidik ke JPU serta enam orang tersangka
yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.
Lalu E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Kemudian OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).
“Para tersangka ini, kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh dan sesegera mungkin perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri kelas 1A Padang,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Solok Selatan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp716,6 juta itu telah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tersebut telah ditahan sejak 20 Maret 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut diperiksa semenjak Januari 2024.
Terkait penambahan tersangka, dan berapa tahun tuntutan akan diberikan, Kajari mengatakan untuk saat ini masih enam tersangka tersebut, dan untuk tuntutan belum bisa, nanti akan disampaikan kembali.
“Nanti perkembangannya kita lihat di persidangan demikian juga dengan berapa tuntutan oleh JPU,” pungkasnya. (afr)







