PADANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.
“Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik,” ujarnya Selasa (27/5/2025).
Menurut Suryanto, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.
Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.
“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.
“Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru. Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ucapnya.
Kebijakan ini memang kebijakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar. Selama beberapa waktu kedepan, kebijkan ini akan di uji cobakan.
Surat edaran ini memuat sejunlah poin seperti Pembatasan Penggunaan Ponsel. Para Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.
Para guru dan tenaga kependidikan pun dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Sekolah diminta untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.
Disamping itu, sekolah perlu menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali. Kebijakan ini harus disosialisaikan pihak sekolah kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.
“Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin. Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah. Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran,” bunyi edaran tersebut.
Selain itu, edaran ini juga menyatakan larangan bagi para guru dan siswa untuk membuat konten media sosial negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
Untuk pemantauan, setiap guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.
“Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat. Kecuali penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah,”tulis edaran tersebut.
Edaran ini dinyatakan diuji cobakan mulai Juni hingga September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
Jika dinyatakan berhasil, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai dari tanggal evaluasi terakhir.
Dinas Pendidikan bersama sekolah akan segera membentuk Satgas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, serta membuat laporan berkala terkait kebijakan ini. (Bdr)







