ATIKAN – Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun, Senin pukul 07.35 waktu setempat, di kediamannya. Informasi ini diumumkan oleh Kardinal Kevin Farrell, seperti dilaporkan Vatican News.
“Hidupnya dibaktikan bagi melayani Tuhan dan Gereja. Ia mengajarkan hidup berdasarkan nilai Injil dengan iman, keberanian, dan cinta kasih. Terutama bagi yang miskin dan terpinggirkan,” kata Kevin Farrell.
Paus Fransiskus sempat dirawat di Rumah Sakit Gemelli pada awal Februari 2025 akibat bronkitis. Kondisi kesehatan memburuk. Pada 18 Februari, ia didiagnosis menderita pneumonia bilateral. Setelah menjalani perawatan selama 38 hari, Paus kembali ke kediamannya.
Pada April 2024, Paus menyetujui pembaruan buku liturgi untuk prosesi pemakaman kepausan. Pembaruan ini akan menjadi panduan dalam Misa pengebumian Paus yang akan diumumkan kemudian.
Edisi kedua Ordo Exsequiarum Romani Pontificis memuat elemen baru, termasuk tata cara penanganan jasad setelah wafat. Prosedur ini mengharuskan jasad Paus dikondisikan terlebih dahulu di kapel sebelum dimasukkan ke dalam peti mati.
Uskup Agung Diego Ravelli menyatakan Paus Fransiskus telah memberikan instruksi untuk menyederhanakan prosesi pemakaman. (Bdr)