Hukum

LPSK Minta Saksi Ahli Ungkap Dugaan Perkosaan Jurnalis Juwita Banjarbaru

48
×

LPSK Minta Saksi Ahli Ungkap Dugaan Perkosaan Jurnalis Juwita Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Sri Suparyati memberikan keterangan dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4/2025). (ANTARA

BANJARBARU — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta TNI Angkatan Laut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23). Permintaan ini untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan pentingnya menghadirkan saksi ahli yang memahami isi visum et repertum (VeR). Laporan pemeriksaan medis itu menjadi kunci pembuktian di persidangan.

“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal VeR yang berisi laporan medis terhadap korban. Ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Sri Suparyati, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan adanya sperma dalam jumlah cukup banyak di rahim korban, serta luka lebam pada area kemaluan. Temuan ini, menurutnya, memperkuat pentingnya menghadirkan ahli forensik yang benar-benar kompeten.

Baca Juga:  Irwan Prayitno : Sumbar Termasuk Daerah Aman dari Berbagai Konflik Sosial

“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual. Tidak semua saksi bisa membaca VeR tertentu, jadi yang dihadirkan harus benar-benar kompeten,” ucap Sri Suparyati.

Meski pihak TNI AL menyebut korban sebagai kekasih tersangka, Sri menilai hal itu tidak cukup membuktikan bahwa hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, apalagi berujung pada pembunuhan,” ujar Sri Suparyati.

Ia menekankan bahwa identifikasi kekerasan seksual tidak bisa hanya berdasar status hubungan. Bukti komunikasi, hasil VeR, dan kondisi psikologis tersangka harus ditelaah menyeluruh.

“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak bisa dilihat hanya dari soal pacaran. Harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri Suparyati.

Baca Juga:  Masyarakat Ingin Kepastian, Dafriyon: Sebaiknya Pemko Tidak Mencabut Perwako No. 40 & 41/2018 

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4), untuk proses hukum dan persidangan terbuka.

Korban Juwita adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah lulus uji kompetensi wartawan dengan kualifikasi wartawan muda. Ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, bersama sepeda motornya. Warga sempat menduga korban mengalami kecelakaan, namun ditemukan luka lebam di leher dan ponselnya hilang dari lokasi.