HukumNasional

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Sita Motor Milik Ridwan Kamil

56
×

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Sita Motor Milik Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

JAKARTA –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor milik Ridwan Kamil disita karena berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4).

Tessa menyatakan sepeda motor itu diduga digunakan sebagai sarana atau dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” jelas Tessa.

Baca Juga:  Lantamal II Tuntaskan Pelaksanaan Seleksi Tahap Awal Penerimaan Caba PK TNI AL 2020 

Ia menambahkan bahwa alasan penyitaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Nah, masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja,” ujarnya.

“Penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya,” lanjut Tessa.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan menyita sepeda motor dari lokasi penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.

Tersangka lain ialah Ikin Asikin Dulmanan yang mengendalikan agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik yang mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca Juga:  Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar. (Ant)