PADANG – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua telah dibuka resmi, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025.
Pada pelunasan tahap pertama, sebanyak 3.734 jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) telah melunasi Bipih mereka, yang mencakup 80,95 persen dari total jumlah jemaah haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Mahyudin, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 879 jemaah dari 4.613 jemaah haji Sumbar yang belum melunasi Bipih pada tahap pertama.
“Hari ini pelunasan Bipih tahap kedua kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama, termasuk jemaah yang gagal sistem pada tahap tersebut,” ujar Mahyudin, sebagaimana tercantum dalam rilis yang diterima pada Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria untuk pelunasan Bipih tahap kedua. Pertama, jemaah yang pada tahap pertama mengalami kegagalan sistem.
“Jemaah yang gagal sistem pada tahap pertama dan belum terdaftar dalam daftar berhak lunas tahap kedua, dapat melapor ke Kantor Kementerian Agama di domisili masing-masing untuk membuka blokir pada aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi Haji Terpadu),” jelasnya.
Kriteria kedua adalah jemaah haji reguler pendamping lanjut usia (lansia), kemudian penggabungan mahram, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga. Kriteria berikutnya adalah jemaah haji pendamping penyandang disabilitas, dan terakhir, jemaah haji cadangan.
“Untuk melakukan pelunasan ini, jemaah haji harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang merupakan persyaratan wajib bagi jemaah haji. Kami berharap pelunasan tahap dua ini dapat memenuhi kuota jemaah haji Sumbar,” harap Mahyudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), M. Rifki, menyampaikan bahwa pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS).
“Jumlah Bipih untuk jemaah haji reguler Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751, dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta dan virtual account yang berbeda untuk setiap jemaah. Jemaah yang sudah melakukan pembayaran harus melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” katanya.
Untuk memeriksa daftar jemaah yang berhak lunas tahap kedua tahun 1446H/2025M, jemaah dapat mengakses melalui website www.haji.kemenag.go.id. Bagi jemaah yang gagal sistem pada tahap pertama, mereka diminta untuk melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Bdr)