PADANG – Memasuki libur lebaran nanti, Pemprov Sumbar akan memberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang. Pembatasan itu guna mengatasi kemacetan dan padatnya lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani Sabtu (22/3/2025) di Padang.
Dikatakannya, pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan sesuai SKB 3 menteri.
“Kita buat juga pengumuman turunan dari SKB 3 menteri. Di mana pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat dimulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Pembatasan operasional kendaraan berat ini diberlakukan setiap hari nantinya,” tegasnya.
Hanya untuk angkutan barang tertentu yang dibolehkan tetap jalan. Seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk.
Kemudian, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi
Untuk pengawasan dan pengamana mudik, Dishub Sumbar juga mendirikan Pos Angkutan Lebaran. Ada empat titik didirikan pos ini. Titiknya di Koto Mampang, Exit Tol di Kayu Tanam, Koto Baru dan Padang Lua.
“Nantinya ada 12 dan 13 petugas standby di pos-pos tersebut,” terangnya.
Dedy mengungkapkan, dengan diperpanjangnya libur Lebaran tahun 2025 ini dimulai tanggal 21 Maret 2025, diprediksi jumlah pemudik tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun lalu.
Dengan amsa libur yang panjang itu, Dedy mengakui pihaknya tidak bisa memprediksi kapan lonjakan mudik Lebaran terjadi.
“Kita tidak bisa memprediksi kapan lonjakan arus mudik ini. Namun, kita prediksi jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu, karena masa libur yang panjang ini,” terangnya. (Bdr)