Hukum

Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Bogor Dibongkar

179
×

Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Bogor Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Minyakita. (Foto: Kementerian Perdagangan)

JAKARTA – Pabrik minyak goreng ilegal di Bogor, Jawa Barat, telah dibongkar oleh polisi. Pabrik tersebut menggunakan label merek Minyakita dan mampu meraup untung hingga Rp600 juta per bulannya.

Pabrik ilegal tersebut berada di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Pabrik tersebut melakukan repacking minyak curah menjadi kemasan plastik dengan label merek Minyakita.

Tak hanya itu, minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter tersebut juga dikurangi menjadi 700 ML saja.

Pengungkapan pabrik ilegal tersebut bermula dari laporan mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

Atas laporan tersebut, tim kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan dan melalui serangkaian penyelidikan, kepolisian mendapati sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan minyak ilegal.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 400 dus yang berisi 4.800 bungkus minyak goreng yang telah dikemas ulang, delapan tangki, dan dua mesin curah.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Nugroho, menyebut gudang atau pabrik rumahan ilegal tersebut telah berdiri sejak lama, namun yang bersangkutan baru beroperasi pada Januari 2025.

“Pabrik ilegal tersebut berawal dari bahan baku minyak goreng curah yang diperoleh dari Tangerang dan Cakung. Kemudian, minyak goreng tersebut dikirim ke Bogor dan dilakukan repacking atau pembungkusan ulang dengan label merek Minyakita,” katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut keterangan tersangka, produk palsu tersebut biasa dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET, yakni Rp 15.600 per kemasan.

Tersangka, berinisial TRM, mengaku dapat memproduksi hingga 8 ton dan menghasilkan 10.500 pek minyak goreng per harinya.

Produk palsu tersebut didistribusikan tidak hanya di Bogor, tetapi juga ke wilayah Jabodetabek dan hingga provinsi Lampung.

Lebih lanjut, kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kemasan minyak goreng, pemilik gudang, serta enam saksi yang salah satunya merupakan pejabat setempat. (*)

Comment