BUKITTINGGI — Nyali Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Bukittinggi melalui Bidang Tata Ruang diuji pemilik bangunan yang berlokasi di Belakang Balok, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).
Bagaimana tidak, dua surat peringatan dari DPU PR ke orang yang membangun rumah kontrakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona merah kawasan itu tidak digubris sama sekali.
Bangunan baru yang berada di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02 itu, jelas jelas menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
”Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bukittinggi, Rahmi Hidayati, Jumat (21/2/2025).
Kepala Bidang perempuan satu satunya di instansi tersebut menyebutkan, pihaknya memang telah menyurati pemilik bangunan bersangkutan.
”Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” ucapnya menjanjikan.
Disinggung menyangkut SP yang dilayangkan, Rahmi mengatakan kalau SP 1 terkait dengan indikasi pelanggaran. SP 2 terkait penghentian kegiatan dan SP 3 adalah perintah untuk pembongkaran mandiri.
Menyangkut isi dan tanggal surat dari kedua SP tersebut, Rahmi menyebutkan dia tak berwenang untuk memberikan informasinya karena itu adalah kewenangan dari kepala dinas.
Apa yang dijelaskan Rahmi Hidayati tersebut, harusnya menjadi perhatian serius dari pemilik bangunan agar SP 3 yang akan memerintahkan pembongkaran tak dilakukan. (tdi)
Comment