BUKITTINGGI – DPRD Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna selama tiga hari terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, pemandangan umum fraksi, jawaban walikota dan tentang dua Ranperda.
Rapat Paripurna pada hari pertama, selasa (4/2/2025) secara resmi Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan Laporan LKPJ tahun anggaran 2024, bersama dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, setiap tahunnya, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dengan LKPJ tersebut.
Kata Benny, tentunya kinerja pemerintah dapat diukur sebagai bahan dasar untuk evaluasi kinerja dan penganggaran di tahun selanjutnya.
“Kita terima hari ini ada tiga agenda utama. Pertama LKPJ tahun 2024, ranperda SPBE da juga raperda RPPLH 2025-2055. Ketiganya sangat penting dalam menyusun regulasi daerah yang akan kita bahas bersama dalam pembahasan tingkat I nantinya dalam waktu yang kita targetkan, sehingfga dapat dimasukkan dalam perda Kota Bukittinggi,” ungkap Beny.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam LKPJ 2024, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2024, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 700 juta lebih dari target sebesar Rp 700 juta lebih atau dengan Capaian 95,624.
Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) RP. 130 juta lebih dari target RP. 153 jut lebih atau sebesar 84,784. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar RP. 611 juta lebih dari total target RP. 621 juta lebih atau sebesar 98,304,”
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 739 lebih dari target Rp 808 lebih atau sebesar 91,434. Untuk Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 380 lebih dari alokasi sebesar Rp 1 miliar dengan capaian 0,044. Sedangkan Realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar RP.9 miliar dari alokasi anggaran RP.9 miliar lebih dengan capaian 99,964.
Untuk perubahan APBD Tahun 2024, semula ditetapkan sebesar Rp153.160.514.484,00 setelah perubahan menjadi Rp153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,2764. Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp 603.607.742.945 menjadi Rp621.912.962.534 atau bertambah sebesar 2,944. Belanja daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp1.662.892.754 semula sebesar Rp806.768.257.429 menjadi Rp808.431.150.183
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp50.000.000.000 namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2024 sudah dipastikan sebesar Rp33.057.673.165 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Wawako juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi nasional.
Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai standar pelayanan minimal (spm) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM kota. Urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dengan rata-rata penerapan SPM Kota Bukittinggi 2024 mencapai 97,794 pada aplikasi e-SPM Kemendagri, dilaksanakan oleh 8 perangkat daerah yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP Dinas Kebakaran, BPBD, Dinas Sosial.
Urusan pilihan adalah urusan yang nyata ada di daerah dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan pariwisata.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui, penetapan peraturan wali kota dan penetapan keputusan wali kota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2024.
Terkait ranperda SPBE, Wawako menjelaskan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
Di Kota Bukittinggi, penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SPBE sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola, manajemen, audit teknologi, implementasi smart city, transformasi digital, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan substansi Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD dalam rapat kerja itu, diharapkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat penerapan egovernment di Bukittinggi sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Mengenai ranperda RPPLH 2025-2055, Penyusunan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025 -2055 yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik.
Pengkajian itu menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 20252055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan Peningkatan suhu udara.
Rancangan Perda tentang RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055 nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.
Terhadap pelaksanaan RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, Wawako berharapkan dapat memenuhi sasaran seperti ketersediaan air bersih, dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan pariwisata secara berkelanjutan, minimnya risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung oleh masyarakat setempat, terintegrasinya kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terwujudnya pengelolaan sampah berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Sementara itu, paripurna Kamis (6/2/2025), dengan agenda pemandangan umum fraksi, atas LKPJ dan dua ranperda yang dihantarkan, sebanyak enam Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055
Terhadap dua ranperda terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055, langsung dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi.
Syaiful Efendi menyampaikan, enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Selanjutnya pemandangan umum ini, menjadi bahan untuk jawaban dar pemerintah kota, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ungkapnya.
Shabirin Rahmat, mewakili Fraksi Gerindra, berharap pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien.
Terkait Raperda Lingkungan Hidup Tahun 20252055, fraksi Gerindra menilai Raperda Lingkungan Hidup 2025-2055 bertujuan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang memicu bencana. Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus dilakukan secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi demi kepentingan generasi kini dan mendatang.
M. Taufik Tuanku Mudo, mewakili Fraksi Nasdem, menegaskan pentingnya penerapan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik di Bukittinggi.
Dalam penerapan eGovernment, pemerintah harus mengoptimalkan sumber daya secara efektif dan efisien. SPBE diharapkan menciptakan integrasi antar instansi, membentuk pemerintahan yang utuh, serta birokrasi yang berkualitas dan berdampak. Kebijakan ini mencakup tindakan dalam lingkup pemerintah itu sendiri.
“Terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055, kami dari fraksi Nasdem ingin mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Bukittinggi untuk melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengelola limbah B3 dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya.
Fraksi Demokrat, melalui Yeri Amirudin, menyampaikan harapan, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat memuat beberapa poin penting, seperti dasar hukum dan prinsip tata kelola, tata kelola dan manajemen, audit teknologi, implementasi Smart City, transformasi digital, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, dan monitoring evaluasi, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman dan inklusif di daerah.
Beberapa aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi dasar hukum dan prinsip RPPLH, pengendalian alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, pengelolaan air, penanganan fluktuasi debit sungai, optimalisasi pengelolaan sampah, mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap peningkatan suhu dan perubahan iklim.
Linda Wardianti, mewakili Fraksi PKS, mempertanyaan terkait Raperda SPBE, terhadap langkah konkret apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi untuk mengintegrasikan semua layanan publik, rencana pelatihan bagi pegawai, serta upaya melibatkan masyarakat dalam pengembangan sistem ini.
Berliana Betris, mewakili Fraksi Golkar, menyampaikan, dukungan terhadap Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi.
“Kami sangat mengapresiasi responsivitas Pemkot Bukittinggi dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Dewi Angraini, mewakili Fraksi PPP – PAN, menyampaikan, penerapan SPBE diharapkan meningkatkan efisiensi layanan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Namun, efektivitasnya harus diukur dari kualitas layanan, produktivitas, serta kepuasan masyarakat. Untuk itu Fraksi PPP – PAN mempertanyakan apakah pengelolaan SPBE sudah terpadu secara nasional dan apakah perangkat serta SDM sudah siap,” ujarnya.
Sedangkan di paripurna dengan agenda jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055, Jumat (7/2/2025), disampaikan Asisten 3 Pemko Bukittinggi, Syafnir.
Syafnir, menyebutkan, Pemerintah Bukittinggi melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan SPBE. Dalam hal efisiensi anggaran, Dinas Kominfo memberikan rekomendasi spesifikasi belanja teknologi informasi SKPD guna memastikan efektivitas dan efisiensi.
Untuk mendukung Satu Data Bukittinggi, telah disusun Keputusan Wali Kota tentang daftar data Kota Bukittinggi dan telah disusunnya Rancangan Perwako tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat.
Selain itu, SKPD diwajibkan menggunakan aplikasi umum yang telah tersedia dan tidak mengizinkan membuat aplikasi baru dengan fungsi serupa.
Dalam aspek integrasi infrastruktur, seluruh layanan elektronik dihubungkan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) secara nasional. Keamanan informasi juga menjadi perhatian dengan pembentukan tim CSIRT yang bekerja sama dengan BSSN untuk menangani ancaman siber. Terakhir, peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pelatihan bagi ASN guna mendukung implementasi aplikasi dalam pelayanan pemerintahan.
Langkah konkret yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan SPBE yakni dengan memastikan akses layanan publik secara elektronik dengan membangun jaringan fiber optic (FO), meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan digital, serta melatih ASN dalam penggunaan teknologi informasi.
Partisipasi masyarakat dalam pengembangan SPBE didorong melalui dukungan teknologi komunikasi, penyediaan informasi bagi pemerintah, penyebarluasan informasi, dan peningkatan nilai ekonomis SPBE.
Terkait raperda pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 hingga 2055, Pemko Bukittinggi berupaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup melalui Peraturan Daerah serta pemantauan berkala terhadap pencemaran dan peningkatan ruang terbuka hijau.
Strategi pembangunan mencakup pengelolaan sampah dengan prinsip 3R dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bernilai ekonomis. Dalam menjaga ekosistem, langkahlangkah yang diambil meliputi peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan regulasi pemanfaatan keanekaragaman hayati, serta edukasi publik.
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan, dan percepatan layanan.
Pemko Bukittinggi menerapkan strategi pengelolaan sampah melalui pengurangan timbulan, pengelolaan terdesentralisasi, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi Bank Sampah, Maggot serta Ecoenzim dan juga mendorong industri, perdagangan dan wisata minim sampah, meningkatkan literasi, serta memberikan insentif pengurangan sampah perkantoran.
Masyarakat juga akan dilibatkan dalam perlindungan lingkungan melalui pengawasan sosial, edukasi dan pengurangan sampah plastik. Evaluasi RPPLH dilakukan setiap lima tahun.
Untuk pembangunan ramah lingkungan, pemerintah menjaga pemanfaatan ruang sesuai LP2B, menerapkan insentifdisinsentif, dan mengembangkan regulasi berbasis kearifan lokal guna konservasi serta pencegahan alih fungsi lahan.
Raperda ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui komitmen bersama lintas SKPD dan bekerja sama dengan pemangku adat dan niniak mamak. (adv)
Comment