Nasional

Soal Pagar Laut, KKP Perikda Kepala Desa dan Nelayan Kohod

21
×

Soal Pagar Laut, KKP Perikda Kepala Desa dan Nelayan Kohod

Sebarkan artikel ini

JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan memeriksa Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya terkait adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar laut di Tangerang.

“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni.

Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

BACA JUGA  Harganas 2020 di Sumbar Bakal Dihadiri Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas seperti nama orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

“Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucap dia.

BACA JUGA  Sukseskan MTQ Nasional ke-28, Kementrian Perhubungan Perhubungan Sediakan 26 Bus

Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan melakukan pengembangan terhadap keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya.

Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum. (*/ant)

Comment