Nasional

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025, Rahmat Saleh: Itu Positif, Banyak yang Perlu Diurus Kepala Daerah Definitif

88
×

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025, Rahmat Saleh: Itu Positif, Banyak yang Perlu Diurus Kepala Daerah Definitif

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh

PADANG – Akhir pemerintah dan DPR RI memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah serentak 2024. Rapat terbatas di Komisi II DPR RI tersebut memutuskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilangsungkan maju satu hari dari jadwal, yakni tanggal 6 Februari 2025.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI dan KPU serta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat Rabu (22/1/2025).

Hasilnya menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan Kamis, (6/2/2025).

“Insya Allah sesuai rapat gabungan Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan KPU serta Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Rahmat Saleh, kemarin Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA  29 Penerbangan Terdampak, BIM Kembali Ditutup Karena Erupsi Marapi

Jadwal pelantikan tersebut menurutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, terkait Pilkada Serentak dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan.

“Berdasarkan UU dan Perpres tersebut pelantikan dilaksanakan setelah selesai semua proses pilkada yang tidak bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tetap dilantik pada tanggal 7 Februari,” terangnya.

Namun, dari jadwal semula 7 Februari 2025, dirubah menjadi 6 Februari 2025. Perubahan ini hasil kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Karena perubahan jadwal ini, maka persyaratan awal sesuai Perpres harus diganti lagi oleh presiden.

“Jadi mengganti tanggal 6 Februari 2025 itu juga harus diganti Perpres-nya,” tegasnya.

Dengan percepatan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak ini tentu membawa efek positif yang cukup besar.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 1 ini menilai, banyak hal yang diurus kepala daerah definitif di daerah.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Tinjau Langsung Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

“Mulai dari dampak terhadap APBD yang sudah berjalan, kemudian saat ini juga banyak ASN yang pensiun. Termasuk juga isu mutasi. Kalau tidak dilantik tanggal 6 Februari, akan menimbulkan dampak terjadinya perpanjangan penjabat (pj) dan akan menimbulkan permasalahan pelaksanaan pemerintahan di daerah,” terangnya.

Seperti diketahui, beredar informasi di sejumlah Group WhatsApp (WA), surat DPR RI tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1).

Hasil rapat kerja tersebut menyetujui beberapa hal terkait hasil pelaksanaan pilkada serentak. Yakni, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK dan sudah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota kepada Presiden RI/Mendagri pelantikan dilaksanakan 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali Provinsi DIY dan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Lapetal Lantamal II Sosialisasikan Ajak Generasi Muda Bergabung dengan TNI AL 

Surat tersebut juga menyampaikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan sesuai putusan MK berkekuatan hukum dan sesuai peraturan perundang-udangan.

Point lainnya dari surat tersebut meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bdr)

Comment