PADANG – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menegaskan, penerapan teknologi informasi (IT) dalam pengelolaan perpajakan menjadi aspek penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Dengan sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis digital, proses pemungutan pajak lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” terang Audy.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah, Pemberian Penghargaan kepada OPD Pemprov Sumbar Taat Pajak dan Rapat Pembahasan Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah, Rabu (20/11/2024) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Audy juga menambahkan, digitalisasi tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Tetapi juga membantu pemerintah daerah memantau dan menganalisis penerimaan pajak secara real-time.
Audy tidak memungkiri, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumbar sangat terbatas. Karena hanya bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, cukai rokok.
Bahkan menurut Audy, justru pemerintah kabupaten kota yang sebenarnya pendapatan daerahnya lebih banyak. “Kalau kabupaten kota ada pajak bumi bangunan, pajak konsumen, hotel dan rumah makan. Pendapatannya lebih banyak dibandingkan pemerintah provinsi,” terang Audy.
Kenyataannya sekarang, proporsi PAD antara pemerintah kabupaten kota di Sumbar dengan pemerintah pusat masih timpang. Bahkan, PAD pemerintah kabupaten kota di Sumbar hanya 20 persen paling tinggi. Ada juga cuma 8 persen dan 7 persen.
“Kalau dibandingkan dengan DKI Jakarta, PAD-nya paling besar itu bisa mencapai Rp73 triliun. Sementara, Pemprov Sumbar cuma Rp2,7 triliun. Karena di Jakarta, dengan menerapkan digitalisasi, perantau yang masuk ke Jakarta pajaknya dipotong, hotel dan restoran di Jakarta, pajaknya dipotong,” terang Audy.
Karena itu, Audy mendorong pemerintah kabupaten kota harus banyak kreasi dan kreatif. Audy mencontohkan kondisi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Daerah ini PAD-nya sebenarnya bisa banyak, jika menerapkan digitalisasi. Karena wisatawan mancanegara yang berkunjung ke daerah ini mencapai 70 ribu sampai 90 ribu. Mereka datang dari Australia, Jepang, Jerman dan negara Eropa lainnya.
Wisatawan mancanegara ini length of stay (lama tinggal) di Kepulauan Mentawai minimal 10 hari. Jika per hari biaya yang mereka keluarkan 100 USD untuk makan, penginapan dan surfing, dengan retribusi Rp2 juta per orang, bisa menghasilkan pendapatan daerah ratusan miliar.
“Bayangkan saja jika wisatawan mengeluarkan biaya 100 USD per hari, sementara mereka tinggal selama 10 hari, berapa ratus miliar uang masuk dari 90 ribu wisatawan mancanegara yang datang ke Mentawai. Jika saja pajak diambil 10 persen saja, maka PAD Mentawai luar biasa, bisa capai 900.000 USD,” ungkapnya.
Tapi kenyataannya, PAD Kepulauan Mentawai tetap saja rendah. Kondisi ini karena tidak menerapkan digitalisasi. Sehingga yang terjadi banyak kebocoran. Saat ini di Kepulauan Mentawai banyak resort ilegal yang muncul, minuman keras masuk ilegal.
Lain halnya Kota Padang yang banyak PAD-nya, karena mulai menerapkan digitalisasi. Meski untuk menerapkannya butuh waktu. Selain digitalisasi, Audy juga mengingatkan, dengan kemampuan fiskal terbatas, semua daerah di Sumbar harus kreatif mencari sumber pendapatan lain.
“Perlu ada strategi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota supaya maksimal pendapatannya dan jangan sampai minus. Beberapa pemerintah kabupaten kota harus cari pendapatan lain. Dibutuhkan sinergitas bersama meningkatkan berkreasi dan berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” harapnya.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah. Selain itu juga ada pemberian penghargaan kepada OPD Pemprov Sumbar Taat Pajak dan rapat pembahasan rencana kerja Opsen Pajak Daerah.
Terkait perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah tersebut, Audy menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah diberikan hak mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Dengan kewenangan ini, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan perpajakan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing. Sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak secara optimal.
UU ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan pajak. Melalui sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka terhadap pembangunan daerah. UU ini juga mengatur penguatan sistem administrasi perpajakan di tingkat daerah dan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan pajak.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini mengatur tata cara pemungutan Opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, di antaranya Opsen PKB 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (66 persen), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25 persen.
Pemprov Sumbar juga telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini bertujuan mendorong kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan PKB dan BBNKB. Karena itu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak diperlukan kerja sama antara Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama.
“Saya mengajak seluruh pihak berkomitmen menjalankan perjanjian kerja sama ini dengan sungguh-sungguh. Bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata komitmen kita meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor lebih baik. PKB dan BBNKB dua sumber pendapatan yang sangat vital,” tegasnya.
Pendapatan dari kedua sektor ini tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor
Audy mengungkapkan, kondisi per 20 November 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di Sumbar hanya 57,67 persen. Artinya, ada sekitar 42,33 persen wajib pajak tidak patuh. Salah satu penyebabnya, masih banyaknya ASN pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Sumbar belum membayarkan pajak kendaraan miliknya.
Khusus ASN di lingkup Pemprov Sumbar, berdasarkan data per tanggal 15 November 2024, dari 19.372 unit kendaraan yang dimiliki oleh ASN Pemprov Sumbar, terdapat 3.960 unit kendaraan belum membayarkan pajak. Sementara, yang telah membayar pajak sebanyak 15.412 unit kendaraan, rasio kepatuhannya 79,56 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya PKB, Pemprov Sumbar menggelar Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar ASN sadar terhadap kewajiban membayarkan pajak.
Pemenang Lomba OPD Taat Pajak tahun 2024 ini adalah, juara I, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, juara II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, juara III, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumbar.
Audy berharap, pemerintah kabupaten/kota ikut mengagendakan kegiatan lomba ASN taat pajak tingkat OPD setiap tahun, agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Kepatuhan dan kesadaran kewajiban membayar pajak ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan PKB.
Rapat Koordinasi Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon dalam laporannya mengatakan, Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah ini untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik Pemprov Sumbar dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta implementasi split payment dalam pengelolaan Opsen Pajak.
Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Khususnya pada pajak daerah. Peserta rapat koordinasi ini sebanyak 209 orang. Terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Setda Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumbar, Kepala OPD Pemprov Sumbar, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar.
Juga hadir pada rapat koordinasi tersebut, Kepala Bapenda/BPKAD/BPKD/BKD se-Sumbar, Pimpinan BNI Wilayah Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala PT Jasa Raharja Sumbar, Jajaran Bapenda Sumbar, Kepala UPTD PPD Bapenda se-Sumbar. Sementara, narasumber pada rapat koordinasi tersebut menghadirkan, Azwirman dan Dira Syadewa dari Kementerian DalamNegeri (Kemendagri).(adv)
Comment