PADANG – Nelayan penerima asuransi atau jaminan sosial di Sumatera Barat (Sumbar) sudah merasakan manfaat. Sejumlah nelayan yang mengalami kecelakaan kerja sudah menerima santunan, begitu juga dengan yang meninggal dunia.
Seperti yang dialami keluarga almarhum Aznul, nelayan yang menggunakan alat tangkap robin di Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Aznul meninggal pada November 2023.
Sebelumnya namanya sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aznul didaftarkan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, pada 2023 sebanyak 4.000 nelayan diansuransikan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.
“Alhamdulillah, kami ahli waris merasa sangat terbantu,”sebut Nico anak kedua dari almarhum Aznul.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan Pemprov Sumbar di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis (14/11/2024).
Bagi nelayan laut itu adalah ladangnya. Mereka berusaha mencari nafkah menerjang ombak. Nyawa tantangannya, jika banyak ikan bersyukur. Tak dapat ikan, pulang, besok melaut lagi. Keluarga tetap sabar menunggu
Begitu rutinitas nelayan, tak peduli bahaya. Karena risiko melaut memang diterjang ombak. Apalagi Aznul adalah nelayan robin, kapal dan mesinnya tak besar. Sangat rawan dengan bahaya kecelakaan.
Selama melaut, Aznul memang tidak mengalami kecelakaan. Tapi penyakit yang menggerogotinya harus membuatnya meninggalkan keluarganya selamanya. Aznul meninggal karena sakit.
Aznul harus cuci darah sejak 2021, perawatan itu harus dilaluinya setelah mengalami masalah dengan ginjal. Perjuangannya untuk keluarga sudah sampai.
Karena Aznul sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris tetap mendapatkan santunan. Nilainya Rp42 juta. Santunan tersebut diterima isterinya yang masih menyekolahkan anak bungsu yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Pariaman.
“Ibu sangat bersyukur, dengan santunan yang diperoleh dari ansuransi dapat membantu biaya sekolah adik saya. Kalau saya sudah bekerja,”ungkap Nico.
Apalagi proses klaim ansuransi juga sangat membantu. Tidak butuh waktu lama. Dua hari setelah orang tua Nico meninggal, kemudian minta surat keterangan kematina. Diajukan ke BPJS, langsung cair ke rekening orang tuanya.
“Untuk pengurusan sangat cepat, mudah,”sebutnya.
Menurutnya dengan bantuan ansuransi dari Pemprov Sumbar tersebut telah menyadarkan nelayan pentingnya terdaftar di ansuransi. Sehingga tetangga di sekitar rumah Nico mendaftar di ansuransi.
Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda mengatakan, Pemprov Sumbar sudah memiliki program ansuransi bagi nelayan kecil. Tidak hanya nelayan di laut, tapi juga nelayan di danau. Program itu sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2023.
“Ini salah satu program kita untuk melindungi masyarakat nelayan dari kecelakaan kerja,”sebutnya didampingi Sekretaris DKP Sumbar, Resi Suriati.
Diketahui, Pemprov Sumbar sudah mengansuransikan sebanyak 7.000 nelayan. Pada 2023 diansuransikan sebanyak 4.000 nelayan. Kemudian pada 2024 kembali didaftarkan sebanyak 3.000 nelayan.
“Tahun ini kembali kita ansuransikan sebanyak 3.000 nelayan,”tambahnya.
Untuk 2024, bantuan ansuransi tersebut tersebar pada 8 kabupaten dan kota. Yakni sebanyak 1.242 orang di Pasaman Barat, sebanyak 892 di Pesisir Selatan, sebanyak 250 nelayan di Agam dan 300 nelayan di Padang Pariaman.
Kemudian sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota dan 51 nelayan di Tanah Datar.
“Kita berupaya untuk mengansuransikan nelayan yang tercatat sekitar 45 ribu secara bertahap,”katanya.
Meski begitu, Reti berharap nelayan untuk dapat melanjutkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada tahun ke dua. Karena Pemprov Sumbar hanya membantu untuk mendaftarkan dan membayar premi pada tahun pertama.
” Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan terlindungi oleh BPJS. Untuk itu nelayan dapat melanjutkannya,”harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, mengaku berterimakasih sudah mempercayai BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak menimbulkan kemiskinan-kemiskinan baru.
“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Tidak ada kemiskinan kemiskinan baru lagi,”ujarnya.
Disebutkannya premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar tersebut nelayan mendapatkan dua jaminan. pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan.
Kedua, kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.(Bdr)
Comment