PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat calon penumpang kereta api. Penumpang harus menaati aturan penggunaan layanan kereta api demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Aturan tersebut tertera saat calon penumpang membeli tiket. Termasuk kewajiban nama pada tiket sesuai dengan identitas, larangan merokok di atas kereta (rokok jenis apapun baik rokok biasa maupun vape), dan ketentuan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh penumpang agar menaati aturan saat menggunakan layanan kereta api. Aturan ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Kamis (14/11/2024).
Dikatakannya, epanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 97 penumpang di stasiun atau shelter kesempatan pertama bagi penumpang yang melanggar aturan.
Rinciannya adalah 77 penumpang tanpa tiket atau tiket tidak sesuai dengan identitas, 18 penumpang yang merokok di dalam kereta, serta 2 penumpang terkait pelanggaran asusila atau pelecehan seksual.
Selain itu, KAI juga telah menetapkan aturan bahwa penumpang anak-anak di atas 3 tahun wajib memiliki tiket dengan tempat duduk yang sama harganya dengan tiket dewasa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan anak selama perjalanan. Sebagai identitas, anak-anak yang belum memiliki KTP dapat mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) atau menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Penumpang anak-anak di atas 3 tahun wajib memiliki tiket. Selama periode Januari hingga Oktober 2024, terdapat 178 anak yang tidak bertiket, sehingga dikenakan bea suplisi sesuai harga tiket yang berlaku, yang dibayarkan di atas KA,” ujar As’ad.
As’ad menambahkan, KAI berkomitmen untuk mewujudkan layanan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.(Bdr)
Comment