SOLOK SELATAN – Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kejaksaan setempat, pada Senin, (4/11/2024), yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat dan mencegah potensi konflik yang bisa timbul akibat penyimpangan kepercayaan.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fengki Andrias, SH MH menyampaikan bahwa pengawasan aliran kepercayaan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kejaksaan atau aparat keamanan saja.
“Tujuan utama pengawasan ini adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi aliran kepercayaan yang berpotensi menyimpang dari ajaran agama yang diakui di Indonesia,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, pengawasan aliran kepercayaan dibahas, di antaranya Kejaksaan bersama dengan unsur terkait akan meningkatkan koordinasi dan deteksi dini terhadap munculnya aliran atau ajaran yang menyimpang, serta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk mencegah potensi konflik.
Dalam pengawasan ini, kejaksaan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, perlindungan ini harus diiringi dengan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa aliran kepercayaan yang berkembang tidak merusak tatanan sosial.
“Pengawasan dilakukan dengan pendekatan dialogis untuk merangkul masyarakat dan tokoh agama, sehingga informasi yang diterima lebih akurat. Selain itu, edukasi tentang pentingnya memahami perbedaan kepercayaan serta menjaga kerukunan akan terus dikampanyekan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai lembaga yang memimpin pengawasan PAKEM, Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan mengkoordinasikan pengawasan bersama dengan lembaga-lembaga terkait.
Kejari menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aliran yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan koordinasi secara berkala untuk memastikan bahwa aliran yang menyimpang tidak ada di Solok Selatan,” sebutnya.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan harus dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur. Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama dengan tim PAKEM akan terus melakukan monitoring, pengumpulan data, dan dialog dengan berbagai pihak terkait.
“Kami akan terus mengawasi dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, sambil tetap memastikan ketertiban dan kerukunan di masyarakat dapat terjaga,”tutup Plh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyebaran aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketentraman dan kerukunan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. (afr)