Peristiwa

Pemko Bersama DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

43
×

Pemko Bersama DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Senin   ( 21/10/2024).

Pjs Walikota Bukittinggi, H. Hani S Rustam, menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2025, merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.

Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, RKPD juga mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

BACA JUGA  Pemko dan Polresta Bukittinggi Launching Campago Ipuah Jadi Kampung Bebas Narkoba

“Kami apresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam menyusun dan membahas KUA PPAS 2025 in. Berdasarkan arah pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bukittinggi tahun 2021-2026, sejalan dengan tema pembangunan RKP dan RKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, maka pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Dengan telah disetujuinya KUA-PPAS, tentu akan jadi landasan untuk penyusunan APBD 2025,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024 yang lalu oleh Walikota Bukittinggi. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan dibahas bersama oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

BACA JUGA  Disayangkan Buka Izin Pendakian Gunung Marapi, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar

“Kami berikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Anggaran serta Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu berupaya menuntaskan pembahasan demi penyelesaian pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sehingga dapat disampaikan dalam rapat paripurna pada hari ini,” ungkapnya.

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2025, disepakati sebesar Rp 587.012.882.506,-
Pendapatan itu, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 145.980.319.765,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp 441.032.562.741,- sedangkan lain- lain pendapatan daerah yang sah, belum ada potensi target untuk itu.

BACA JUGA  Jalan Padang-Bukittinggi Via Lembah Anai dan Malalak Putus Total

Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 765.274.888.871,-. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 709.394.310.307,- Belanja Modal Rp 44.529.958.564,-. Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1.000.000.000 dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp 10.350.620.000,-.

“Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA Tahun Berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp.173.669.609.525,00, hal ini mendefenisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja, baik dengan penundaaan kegiatan atau penghematan rencana belanja dalam RAPBD, sehingga defisit SILPA Tahun Berjalan tersebut bisa dalam keadaan benilai nol rupiah, agar pelaksanaan program dan kegiatan nantinya tidak terkendala dengan ketiadaan dana dalam kas daerah,” jelasnya. (Aul)

Comment