EkonomiPeristiwa

APRIS Sumbar Minta Calon Kepala Daerah Komit Lindungi UMKM Sumbar dari Waralaba Raksasa

315
×

APRIS Sumbar Minta Calon Kepala Daerah Komit Lindungi UMKM Sumbar dari Waralaba Raksasa

Sebarkan artikel ini
Ketua APRIS Sumbar, Sepriadi.Ist

PADANG – Asosiasi Pedagang Ritel (APRIS) Sumatera Barat meminta calon kepala daerah di Sumatera Barat untuk komit tidak memberikan izin masuk ritel franchise atau waralaba berjaringan ke Sumbar. Permintaan tersebut guna memastikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumbar tetap terlindungi.

“Sekarang saatnya kita ingin melihat komitmen pada calom kepala daerah ini tetap melindungi UMKM,”sebut Ketua APRIS Sumbar, Sepriadi, kemarin.

Sepriadi mengatakan, sebagai mana yang diketahui, selama ini Pemprov Sumbar yang didukung pemerintah kabupaten dan kota selama ini tidak memberikan izin kepada ritel franchise atau waralaba demi melindungi pedagang ritel kecil atau UMKM dan pasar tradisional, serta menjaga kearifan lokal.

Setidaknya ada empat harapan APRIS pada calon kepala daerah. Tiga tuntutan lainnya, yakni kedua pasangan calon gubernur Sumbar, berkomitmen dan konsisten untuk membuat dan meimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Pasar
Tradisional. Hal itu, sebagai penegasan dari Surat Edaran Gubernur Nomor 444/ED/GSB-2023 sebelumnya.

Baca Juga:  Polda Sumbar Jerat Kabagops Solok Selatan dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Semua pasangan calon bupati dan walikota, berkomitmen dan konsisten untuk membuat dan meimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Surat Edaran Gubernur Nomor
444/ED/GSB-2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Pasar Tradisional di Provinsi Sumatera Barat.

Semua pasangan Calon Walikota Padang, berkomitmen serta konsisten untuk membuat dan meimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) kota Padang Tentang Penataan Dan
Pembinaan Toko Swalayan dan Pasar Tradisional sebagai penyempurnaan dari Peraturan Walikota Padang Nomor 53 Tahun 2021 sebelumnya.

“Informasi dan penawaran nota kesepakatan ini sengaja kami sampaikan dan kami publikasikan secara terbuka kepada semua pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota atau Tim Pemenangan pasangan calon Kepala Daerah di Sumatera Barat. Hal ini sebagai bentuk keterbukan informasi publik dalam mempertimbangkan dan menentukan pilihan masyarakat pedagang ritel pada Pilkada Serentak 2024 secara demokratis,”ulas Sepriandi.

Sepriadi juga mengatakan, APRIS memberikan challange kepada para calon kepala daerah tersebut untuk membuat atau menyempurnakan peraturan daerah, serta peimplementasiannya untuk menjaga kondisi dan stabilitas perdagangan di Sumbar.

Baca Juga:  Status Marapi Siaga, Gubernur Perintahkan BPBD Antisipasi Jatuhnya Korban

Dengan demikian masyarakat pelaku usaha ritel dapat mempertimbangkan calon-calon kepala daerah mana yang konsisten dalam menegakan peraturan dan layak memimpin di daerahnya masing-masing.

Lebih jauh, Sepriadi mengatakan, persoalan ini perlu diketahui oleh para calon kepala daerah karena dapat berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat nantinya.

“Akibatnya, banyak terjadi konflik-konflik di masyarakat, seperti contoh di Kota Padang, konflik antar pedagang toko dan PKL yang terjadi akibat pelanggaran dan lemahnya pengawasan atau pelaksanaan dari aturan-aturan yang sudah ada,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, hendaknya apa yang menjadi aspirasi dan keinginan anggota APRIS serta pedagang pasar tradisional tersebut menjadi perhatian khusus oleh para calon kepala daerah di daerahnya masing-masing.

“Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus tegas dalam membuat, mengatur setiap regulasi dan tata kelola perdagangan. Dengan demikian persoalan yang terjadi antar pedagang ritel kecil dan pedagang ritel besar lokal akan terjawab dan terselesaikan,” ungkapnya.(Bdr)