PADANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menggandeng Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polresta Padang menggelar razia gabungan pajak kenderaan bermotor ( PKB) secara masif. Razia tersebut guna mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Razia tersebut sudah dimulai di depan Mako Polsek Padang Timur dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang Selasa, (8/10). Selain pajak petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Kepala UPTD PPD di Padang, Zul Akmal, S.IP, MM, melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PPD di Padang, Defrizal, S.IP, M.AP mengatakan kegiataan Razia ini dilaksanakan secara masif dimulai dari Bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.
“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak,”katanya.
Razia sekaligus untuk penerapan tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan pengemudi kenderaan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol. Alfin, S.IK, MH, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu. Rudi Chandra menegaskan melalui kegiatan tersebut berharap para pengguna jalan termasuk pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang kedepan lebih taat aturan berlalu lintas, untuk keselamatan bersama.
“Untuk pengemudi atau pengguna kenderaan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, S STP, MM menyampaikan bahwasanya saat ini Samsat Padang untuk mendorong peningkatan PAD tidak hanya melaksanakan Kegiatan Razia, tetapi juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah Wajib Pajak.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Menariknya program ini berlangsung berdasarkan waktu pembayaran pajak, jadi semakin cepat maka keuntungan bagi warga membesar.
Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 20 persen. Kemudian bagi yang melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar diskon hanya 20 persen.
Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran yang dilakukan pada Oktober mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.
Pemutihan lain yang ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.(Bdr)
Comment