Lipsus

Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Ditandatangani di Bukittinggi 

141
×

Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Ditandatangani di Bukittinggi 

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna untuk Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 pada Jumat (5/7/2024).

Acara ini terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial. Hadir juga Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Walikota Marfendi, wakil ketua DPRD beserta anggota, serta pejabat lainnya termasuk Kejari Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Kapolresta Bukittinggi, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan bahwa semua tahapan terkait Raperda tersebut telah selesai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Beny.

BACA JUGA  Dibedah Saat Latsitardanus, Rumah Eni Pencari Siput di Kota Solok Kini Tak Berdinding Terpal Lagi

Dalam laporan panitia khusus (Pansus) yang disampaikan oleh juru bicara DPRD, disampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, sebagai rencana induk pembangunan.

Dengan berakhirnya RPJP Tahun 2005-2025, daerah perlu mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045, mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi.

RPJPN Tahun 2025-2045 mengusung visi Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, RPJPD Kota Bukittinggi disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan pembangunan dengan substansi yang tergambar dalam lampiran Raperda.

Dasar Hukum dan Jadwal Pembahasan

Dasar hukum penyusunan RPJPD ini meliputi beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lainnya.

BACA JUGA  Meriah..!! Acara Puncak Hari Stroke se Dunia yang Diadakan oleh RSOMH Bukittinggi di Lapangan Wirabraja

Pembahasan Raperda dimulai pada tanggal 28 Mei 2024 dan dibentuknya Pansus pada 3 Juni 2024. Pansus Raperda melakukan rapat kerja dan kunjungan kerja hingga finalisasi Raperda pada 3 Juli 2024.

Hasil Pembahasan

Pembahasan Raperda menghasilkan beberapa poin penting, termasuk visi pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi yaitu “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Visi ini dijabarkan dalam 8 misi dengan 17 arah pembangunan dan 66 indikator utama.

Pandangan Fraksi

Beberapa fraksi DPRD Bukittinggi memberikan pandangan mereka terhadap Raperda ini:

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan mengapresiasi isi perubahan Raperda RPJPD dan menekankan pentingnya arah kebijakan dan sasaran pokok sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.

BACA JUGA  100 Hari Kinerja Walikota Bukittinggi, Erman Safar: Beberapa Capaian Telah Berhasil Dilaksanakan 

Fraksi Demokrat mengapresiasi pemerintah daerah dan menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman kerja bagi kepala daerah terpilih.

Fraksi Nasdem-PKB menyoroti pentingnya mempersiapkan landasan yang kuat menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengacu pada Intercity Connection dan Green City.

Fraksi PKS menyoroti tantangan daerah ke depan seperti perubahan iklim, masalah perekonomian, dan permasalahan sosial.

Fraksi Golkar menyampaikan harapannya agar ramperda ini menjadi pedoman bagi siapa pun yang memimpin Kota Bukittinggi ke depan.

Acara ini menandai langkah penting dalam perencanaan jangka panjang Kota Bukittinggi, dengan harapan dapat mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. (ask)

Comment