PADANG-DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RPJPD 2025- 2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (5/7/ 2024).Ranperda RPJPD 2025-2045 ini merupakan kelanjutan dari RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumbar utusan OPD di lingkungan Pemprov dan Sekwan DPRD Sumbar.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045, HM Nurnas menyampaikan, pihaknya bertujuan disepakati dan ditetapkan ranperda RPJPD akan menjadi pedoman bagi daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD kabupaten dan kota tahun 2025- 2045
“Kita dapat memastikan visi, misi dan arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja ditetapkan RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar Nurnas
Kata Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah dapat menyepakati visi dengan 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah kebijakan dan 45 indikator utama dan target pembangunan daerah pada Ranwal menjadi acuan penyusunan rancangan akhir.
“Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional terdapat RPJPN tahun 2025- 2045, maka perlu keselarasan RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan Kota dengan RPJPN 2025-2045,” ujar Nurnas
Dikatakan Nurnas, visi RPJPD Sumbar 2025- 2045 Sumbar Madani, maju, berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya.
“Terdapat 5 sasaran visi peningkatan pendapatan perkapita yang setara negara maju, berkurangnya kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, dan intesitas emisi GRK menurun menuju zero net,” ujar Nurnas
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, selain mengucapkan terima kasih kepada fraksi- fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan kesimpulan menyetujui pembahasan ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Sumbar 2025- 2045 menjadi Perda, maka sejak ditetapkan berlaku dari sejak hari ini ditetapkan,” ujar Irsyad.
Ditambahkan, dengan berakhirnya RPJPD Sumbar 2005-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri No. 86 /2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Dalam UU No. 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Sumbar 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar 2005-2025.(*/drd)
Comment