PADANG-DPRD Sumbar tetapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di ruang rapat utama DPRD Sumbar dalam sidang rapat paripurna, Rabu (12/6/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dan dihadiri Sekdaprov Sumbar, Hansastri, anggota DPRD Sumbar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemprov Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan, berdasarkan UU No. 25/2004 dan UU No. 23 / 2014, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan tiga dokumen perencanaan pembangunan: RPJPD untuk jangka panjang (20 tahun), RPJMD untuk jangka menengah (5 tahun), dan RKPD untuk jangka pendek (1 tahun).
“UU No. 25 / 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 dirancang sebagai kelanjutan dari RPJPD 2005-2025,” ungkap Irsyad .
Irsyad menjelaskan, karena materi RPJPD 2025-2045 melibatkan berbagai komisi, rapat Badan Musyawarah memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus.
“Menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah, pimpinan DPRD melalui surat Nomor 162/793/Perd-2024 pada 11 Juni 2024 telah meminta setiap fraksi mengusulkan anggotanya untuk menjadi bagian dari Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 / 2022,” jelas Irsyad
Irsyad menambahkan, berdasarkan usulan dari setiap fraksi, konsep keputusan DPRD tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus telah disiapkan. “Kesepakatan ini akan diresmikan melalui Keputusan Dewan,” ujar Irsyad. (*/drd)
Comment