PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar punya program Rajo Labiah atau Program Restorative Justice Plus. Program ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas.
Untuk efektifnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi ikut mendukung program ini. Selain dianggap mampu menekan angka kriminalitas juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sumbar.
Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran bersama Kejati Sumbar, Senin (20/11/2023).
Gubernur menyebutkan, tingginya tingkat kriminalitas disebabkan oleh beberapa faktor. Baik internal maupun eksternal. Meliputi faktor kebutuhan ekonomi atau kemiskinan. Juga faktor tingkat pendidikan dan pergaulan atau pengaruh lingkungan.
“Oleh karena itu, Program Rajo Labiah (RJ Plus) ini kami nilai sebagai jawaban yang tepat dalam menangani kriminalitas di Sumbar,” kata Mahyeldi.
Menurutnya, Program Rajo Labiah merupakan pola penyelesaian penanganan perkara berbasis restorative justice. Tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan atas perkara-perkara pidana. Tetapi juga sampai pada pemberdayaan skill, keterampilan kerja, bantuan permodalan, bagi mantan pelaku tindak pidana.
“Keterampilan inilah yang akan menjadi bekal bagi para pelaku tindak pidana, untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, sehingga tidak lagi melakukan hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Gubernur lagi.
Dengan program ini katanya, membuktikan hadirnya Kejaksaan secara nyata di tengah-tengah masyarakat di Sumbar. Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar sangat mendukung program ini.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, menyatakan sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar atas kehadiran Program Rajo Labiah. Dia mengatakan program ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumbar.
“Rajo Labiah ini diterapkan dalam rangka mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga, terdapat ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan tokoh adat lainnya di Sumbar,” terang Asnawi.
Kajati juga menjelaskan, bahwa penerapan Rajo Labiah menggunakan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan. Sehingga, pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
“Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban,” ucapnya menekankan.
Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan pengedar.
Penandatanganan nota kesepahaman terkait program ini pun turut melibatkan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit H.B Saanin Padang.(Bdr)
Comment