PADANG – Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sandry Pasambuna
program keselamatan sudah berjalan sangat bagus di Sumbar. Hal ini dilihat dengan menurunnya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kondisi ini karena adanya sosialisasi bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar dan kabupaten kota ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta di lokasi perlintasan sebidang.
Sandry juga mengapresiasi adanya program “Berteman” (berhenti, tengok kiri kanan, aman dan berjalan). Program ini sangat bagus untuk masyarakat.
“Kalau program Berteman ini disebarkan ke seluruh masyarakat di Minang maka dapat menimialisir kecelakaan,” terang Sandry saat Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Jumat, (13/10).
Diungkapkannya, data kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumbar pada tahun 2023 ini mengalami penurunan.
Hal ini dilihat dari data yang dihimpun sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. Total kejadian kecelakaannya mencapai 114 kali. Pada tahun 2023 hingga September terdapat sebanyak 18 kejadian. Sebelumnya tahun 2022 sebanyak 28 kejadian.
“Di mana lokasi kejadian kecelakan 96 persen terjadi di perlintasan tidak terjaga dengan jumlah mencapai 110 kejadian,” katanya.
Sandry juga mengungkapkan, korban kecelakaan terdiri dari 10 korban meninggal dunia, 24 korban (luka berat) dan 45 korban (luka ringan). Jenis korban kecelakaan terbanyak roda 4 atau lebih yang mencapai 82 kendaraan. Sementara kendaraan roda dua atau tiga mencapai 32 kendaraan.
Sandry menilai, selama ini kecelakaan perlintasan sebidang biasanya dari masyarakat yang berada di luar Sumbar yang masuk ke Sumbar dan tidak mengetahui adanya perlintasan sebidang. “Biasanya disitulah terjadi kecelakaan karena tidak mengetahui dan tidak mengantisipasi kalau ada kereta api yang lewat,” ungkapnya.
Sandry juga menegaskan, kewenangan tanggungjawab perlintasan sebidang sudah ada diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana kalau jalannya bersatus jalan negara menjadi kewenangan pusat, tanggungjawabnya di Kemenhub.
Kalau jalan provinsi tanggungjawab di pemerintah provinsi, kalau jalan kabupaten kota tanggungjawab ada pada bupati dan wali kota. Sementara, kalau ada jalan khusus, tanggngjawab institusi yang membuat jalan tersebut.
Sandry juga mengingatkan seluruh pihak yang bertanggungjawab terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Bahwa, perlintasan sebidang ini sebaiknya harus dijaga, karena kebanyakan di lokasi ini di Sumbar, 96 persen kejadian kecelakaan ada di perlintasan yang tidak dijaga. “Terkait biayanya dianggarkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Sandry juga menilai, PT KAI sebagai operator kereta api selama ini juga sudah melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang seperti program-program yang telah dilaksanakan sekarang ini. “Bahkan kami sudah ke kabupaten kota kabupaten dan provinsi bertemu kepala daerah untuk menyosoalisasikannya,” ungkapnya.(Bdr)
Comment