PADANG – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 8 persen bakal menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumbar sekitar Rp100 miliar lebih. Kenaikan gaji tersebut sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada HUT ke-78 RI di Jakarta.
“Ini sudah lama tidak naik, dalam 10 tahun terakhir baru ini ada kenaikan gaji,”sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, gaji PNS Pemprov Sumbar satu tahun mencapai Rp1,296 triliun. Dengan kenaikan 8 persen, maka nominal kenaikan bisa mencapai Rp100 miliar.
Meski begitu, anggaran kenaikan tersebut berasal dari APBN. Selain itu, kenaikan itu hanya bisa menutupi efek penurunan nilai gaji akibat inflasi beberapa tahun terakhir.
“Nilai gaji yang diterima oleh PNS saat ini sudah tergerus oleh inflasi karena itu kenaikan gaji 8 persen pada 2024 akan memulihkan kembali nilai gaji itu,” katanya.
Ia mengatakan kenaikan gaji itu merupakan yang pertama sejak sembilan tahun terakhir. Jika dihitung efek inflasi dalam rentang sembilan tahun itu, sangat tepat jika pemerintah pusat menaikkan gaji PNS.
Ia mengatakan karena memahami hal itu, Pemprov Sumbar tidak mengaitkan langsung kenaikan gaji itu dengan target kinerja.
“Kita tentu mendorong agar PNS terus meningkatkan kinerja, kita tidak mengaitkannya langsung dengan kenaikan gaji ini,” katanya.
Hansastri mengatakan untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji PNS tersebut, Pemprov Sumbar akan membahasnya dengan DPRD karena kunaikan anggaran 8 persen itu harus masuk dalam APBD 2024.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).(Bdr)







