PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan program pengalihan usaha masyarakat keramba jala apung (KJA) di Maninjau. Karena tidak efektif mengurangi pertumbuhan KJA.
“Setelah memperhatikan efektifitas dari program ini, ternyata kurang efektif. Maka kita putuskan untuk dihentikan saja,”sebut Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumbar, Reti Wafda dihubungi, Selasa (23/5).
Dikatakannya, keputusan itu diambil setelah melaksanakan rapat bersama walinagari di sekitar Danau Maninjau. Rapat dengan walinagari tersebut juga menindaklanjuti rapat dengan Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemko Marves).
Dari rapat dengan Kemko Marves, Pemprov Sumbar diminta untuk mengangkat semua KJA yang ada di Danau Maninjau. Pemprov juga diberikan waktu paling lambat bulan Juli 2023.
Sementara dari rapat dengan walinagari, upaya untuk mengurangi KJA tersebut sulit untuk dilakukan. Karena ada banyak pendapatan masyarakat yang bergantung dengan KJA tersebut.
“Kata masyarakat, dampak KJA tidak hanya pemilik KJA, tapi ada banyak lainnya, seperti penjual pakan. Penjaga KJA, termasuk tenaga pengantongan ikan,”ujarnya.
Pertimbangan lainnya, juga terkait dengan kewenangan. Danau Maninjau adalah salah satu danau strategis nasional. Kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Berdasarkan itu, maka DKP Sumbar juga tidak bisa mengambil kebijakan dalam mengambil tindakan pembersihan KJA. Meski dalam rapat dengan Kemko Marves, Kepolisian dan TNI siap untuk mendukung pembongkaran itu. Tapi berat untuk direalisasikan.
“Sekarang di kewenangan kita juga kesulitan. Apanya yang mau kita tindak. Kita tidak punya kewenangan, dulu memang di provinsi, sudah kita susun peraturan daerahnya. Begitu rancangan digagas, kewenangan diambil pusat,”ujarnya.
Begitu juga dengan walinagari. Karena kewenangan tersebut, walinagari juga tidak sanggup untuk menertibkan KJA tersebut.
“Jadi legalitas kita menindak juga tidak ada sekarang, sudah pasti target pengangkatan KJA dari Kemko Marves tidak bisa direalisasikan,”katanya.
Begitu juga pengerukan, karena tidak tercapai target mengurangi sampai sisa 6.000 KJA. Maka program pengerukan dari Kementrian PU juga tidak dapat direalisasikan.
Diungkapkannya, pertumbuhan KJA di Danau Maninjau bukan berkurang, tapi tambah parah. Dari sebanyak 17 ribu pada 2020, pada 2023 naik menjadi 23 ribu, atau bertambah sekitar 5 ribu KJA dalam tiga tahun.
Sementara program alih usaha dengan memberikan alat tangkap dan bantuan lainnya pada masyarakat tidak berdampak signifikan. Dari 2020 hingga sekarang program tersebut hanya mampu mengurangi sebanyak 80 KJA.
“Kita hanya mampu mengurangi 80 KJA melalui program alih usaha, sedangkan pertumbuhannya mencapai 5 ribu. Makanya kita putuskan untuk dihentikan saja,”katanya.
Untuk itu akhirnya Pemprov Sumbar bersama walinagari di sekitar Danau Maninjau hanya bisa melakukan pendataan dan penataan. “Apa yang mau kita kerjakan lagi, ya pendataan dan penataan saja,”pungkasnya.(Bdr)
Comment