Nasional

Soal Pj Kepala Daerah, Tiga Kali Gubernur Mahyeldi Kecele oleh Mendagri

960
×

Soal Pj Kepala Daerah, Tiga Kali Gubernur Mahyeldi Kecele oleh Mendagri

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo.Ist

PADANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak untuk menjadi Penjabat Kepulauan Mentawai. Penunjukan tersebut untuk kali ketiga usulan Gubernur Mahyeldi diabaikan pemerintah pusat.

Pemprov Sumbar sedang mempersiapkan pelantikan yang direncanakan pada besok Rabu (24/5/2023). Pelantikan dilangsungkan di Auditorium Gubernuran Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi.

Dengan penunjukan itu, maka Mendagri memutuskan tidak memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai, Martinus Dahlan dan mengganti dengan pejabat baru yang “diturunkan” dari pusat.

“SK penunjukan Pj Bupati Mentawai sudah kita terima melalui Badan Penghubung di Jakarta. Berdasarkan SK itu, Mendagri menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak, SSt. Pi, M. si sebagai Pj Bupati Mentawai,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (22/5/2023).

BACA JUGA  Pemkab Tanah Datar Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK Sumbar

Pj Bupati Mentawai yang ditunjuk tersebut merupakan Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT).

Doni mengakui nama yang ditunjuk oleh Mendagri tersebut adalah nama baru, tidak masuk dalam daftar nama yang diusulkan oleh Pemprov Sumbar maupun DPRD Mentawai.

“Pemprov Sumbar mengusulkan tiga nama demikian juga DPRD Mentawai. Namun Mendagri memutuskan menunjuk nama lain, mungkin ada pertimbangan lain,” katanya.

Menjelang pelantikan, dari 22 Mei hingga 24 Mei 2023, Kabupaten Mentawai dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) bupati yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Martinus Dahlan.

Pada 2022, Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Diberi Rapor Merah Penanganan Covid-19, Gubernur Sumbar sebut Pemerintah Pusat juga Tidak Maksimal

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jabatan Pj Bupati Mentawai itu berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda.

Diabaikan
Dengan penunjukan tersebut adalah kali ketiga usulan Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar diabaikan Kementrian Dalam Negeri dalam mengusulkan nama penjabat mengisi kekosongan kepala daerah.

Kejadian pertama, saat ini mengisi penjabat Bupati Mentawai pada 2022. Saat itu diusulkan tiga nama dari Pemprov Sumbar. Hasilnya Mendagri menunjuk Sekda Mentawai saat itu Martinus Dahlan menjadi Pj.

BACA JUGA  67 Pengusaha Randang Siap Kolaborasi Langsung dengan Petani

Kemudian, Pemprov Sumbar juga mengusulkan tiga nama untuk Penjabat Walikota Payakumbuh. Akhirnya Mendagri juga menetapkan Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, menjadi PJ.

Terakhirnya, karena masa jabatan Pj hanya satu tahun, maka Pemprov Sumbar diminta untuk mengajukan tiga nama lagi. Hasilnya juga nama-nama diajukan Mahyeldi diabaikan, Mendagri menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak untuk menjadi Penjabat Kepulauan Mentawai.(Bdr)

Comment