Hukum

Hasil Kajian DLH Sumbar, Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Rusak Sepadan Sungai

544
×

Hasil Kajian DLH Sumbar, Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Rusak Sepadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Kondisi sungai di Pasaman Barat yang berundak-undak akibat tambang emas ilegal.Ist

PADANG – Penambangan Emas ilegal (tak berizin) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) timbulkan kerusakan sepadan sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Asben Hendri didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan, Teguh Ariefianto mengungkapkan, tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, aktivitas tambang juga telah menyebabkan kerusakan pada sepadan sungai, akibat pengerukan sungai.

“Bagian yang dikeruk berdampak terjadinya morfologi pada sepadan sungai. Karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian,” terang Asben Hendri, Selasa (16/5/2023) di ruang kerjanya.

Terkait dampak kualitas air di sungai Batang Pasaman itu, diakuinya saat ini hasil pengujian sampelnya belum keluar. Namun, karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian sama dengan kualitas air saat itu.

BACA JUGA  Kasus Sudah Di-SP3-kan Tak Bisa Dibuka Kembali

“Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tambang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkap Asben Hendri.

DLH Provinsi Sumbar menurutnya, melakukan kordinasi lebih intern menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui group WhatsApp (WA).

Dengan adanya kordinasi ini, diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Tetapi perlu ada upaya pengawasan berkelanjutan.
Setelah penertiban tersebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah daerah menginventarisir tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar.

BACA JUGA  Lindungi Hak Masyarakat Adat, Perda Tanah Ulayat Sumatera Barat Ditetapkan

Kemudian hasilnya nanti dikordinasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar. Termasuk kordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

“Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan sungainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” tegasnya.

Comment