Hukum

Hasil Kajian DLH Sumbar, Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Rusak Sepadan Sungai

808
×

Hasil Kajian DLH Sumbar, Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Rusak Sepadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Kondisi sungai di Pasaman Barat yang berundak-undak akibat tambang emas ilegal.Ist

PADANG – Penambangan Emas ilegal (tak berizin) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) timbulkan kerusakan sepadan sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Asben Hendri didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan, Teguh Ariefianto mengungkapkan, tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, aktivitas tambang juga telah menyebabkan kerusakan pada sepadan sungai, akibat pengerukan sungai.

“Bagian yang dikeruk berdampak terjadinya morfologi pada sepadan sungai. Karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian,” terang Asben Hendri, Selasa (16/5/2023) di ruang kerjanya.

Terkait dampak kualitas air di sungai Batang Pasaman itu, diakuinya saat ini hasil pengujian sampelnya belum keluar. Namun, karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian sama dengan kualitas air saat itu.

“Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tambang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkap Asben Hendri.

BACA JUGA  Bakal Dikirim Ilegal ke Hongkong, Warga Indarung Diamankan Polisi di Gresik Jatim

DLH Provinsi Sumbar menurutnya, melakukan kordinasi lebih intern menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui group WhatsApp (WA).

Dengan adanya kordinasi ini, diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Tetapi perlu ada upaya pengawasan berkelanjutan.
Setelah penertiban tersebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah daerah menginventarisir tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar.

Kemudian hasilnya nanti dikordinasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar. Termasuk kordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

“Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan sungainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” tegasnya.

Asben Hendri menilai, aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar kawasan PETI menerima manfaatkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA  Pelajari Kasus Inses Bukittinggi, DP3AP2KB Sumbar Bakal Asesmen Orang Tua Pelaku

Tetapi jika masyarakat sekitar kawasan sungai memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di kawasannya.

Seperti diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar menertibkan aktivitas PETI di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar, Sabtu (13/5/2023).

Penertiban dilakukan karena penambangan emas di sungai di Jorong Tombang Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau tersebut dan sudah menjadi pemberitaan dan perhatian Pemkab Pasbar, Pemprov Sumbar hingga Pemerintah Pusat.

Menyikapi kondisi tersebut Polda Sumbar melalui Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Kompol Firdaus melakukan koordinasi langsung dengan Kepala DLH Provinsi Sumbar Asben Hendri.

Hasil koordinasi tersebut, DLH Provinsi Sumbar mengundang rapat yang dihadiri Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Polda Sumbar, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sumbar, Dinas Kehutanan Sumbar, KesbangPol Sumbar, SDA dan BK dan SatPol PP Sumbar.

BACA JUGA  Ciptakan Kenyamanan, Satpol PP Sumbar Tertibkan Bangunan Liar di Kelok Sembilan

Pada saat tim sampai ke lokasi tambang, tidak ada kegiatan penambangan. Tetapi ditemukan alat berat dalam kondisi rusak. Terhadap kegiatan penambangan tersebut terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat.

Hasil informasi dari masyarakat yang berupaya menghentikan kegiatan penambangan illegal, telah ada upaya dugaan intimidasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun tidak ada aktivitas kegiatan penambangan illegal, DLH Provinsi Sumbar tetap melakukan pengambilan sampel kualitas air Sungai Batang Pasaman. Terhadap barang bukti (BB) berupa alat berat dalam kondisi rusak tidak dilakukan pengamanan, karena tidak ada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tertangkap tangan.

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni menekankan untuk semua institusi tetap komit menjaga wilayahnya sebagai zero illegal mining dan mengupayakan dengan instansi terkait untuk mengakomodir Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Penambangan Rakyat di Kabupaten Pasbar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya.(Bdr)

Comment