PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat diminta untuk segera memproses laporan dugaan kasus penghalangan tugas jurnalistik.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Aulia Rizal, Minggu, (14/5/2023).
“Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor,”katatanya.
Dikatakannya, LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini.
LBH Pers Padang mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut.
Sebelumnya diduga ada tindakan pengusiran belasan jurnalis oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (9/5/23) lalu.
Telah dilaporkan perwakilan jurnalis yang menjadi korban ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), dengan didampingi Advokat dari LBH Pers Padang pada Rabu (10/5/23).
Pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama oleh konstituen Dewan Pers seperti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK).(Bdr)
Comment