PADANG — Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Padang itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan organisasi perangkat daerah penghasil PAD.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan perubahan perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Fadly Amran juga meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk memetakan seluruh potensi pendapatan yang dapat dikembangkan, termasuk objek pajak dan retribusi baru di berbagai sektor.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap penambahan objek pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, seluruh potensi pendapatan harus diidentifikasi dan dioptimalkan secara tepat.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rapat juga membahas usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, penyesuaian tarif, serta penyelarasan aturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” katanya. (Bdr)







